Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 23 orang yang telah membeli rumah di Jasmine Bintaro Residence 4, di jalan H.Madi, kelurahan Pondok Kacang Barat, kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan diduga menjadi korban penipuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi warga membeli rumah ini tahun 2018 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dari Raja Properti seharga Rp 650 juta, kemudian dijanjikan satu tahun rumah siap huni,"kata Aditya (33) salah satu warga kluster Jasmine Bintaro Residence 4, Selasa 1 Februari 2022.
Menurut Aditya, setelah satu tahun dijanjikan oleh developer Raja Properti, rumah yang dibeli warga tak kunjung selesai, sampai pada 2020 pembangunan perumahan tersebut berhenti total.
"Pada Agustus 2020 sertifikat yang ada di developer bernama Samtari ini digadaikan ke pihak lain sebesar Rp 700 juta, kami duga mafia tanah yakni berinisial W, sampai W ini meminta uang untuk menebus sertifikat tanah rumah kami," ujarnya.
Aditya juga mengatakan bahwa 21 rumah di Jasmine Bintaro Residence 4 telah terjual semua, hanya enam rumah yang sudah bisa ditempati dan itu pun harus melakukan penambahan pembangunan.
"Karena W ini memegang sertifikat tanah yang berdiri diatas rumah kami, dia meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 miliar, karena sertifikat itu belum di pecah. W juga mengancam akan balik nama sertifikat tanah itu," ungkapnya.
Kasus tersebut, lanjut Aditya, sudah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dan saat ini telah dilakukan penyidikan, warga juga telah melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri Tangerang.
"Kami gugat pidana dan perdata, kalau pidana di polres Tangsel saat ini sedang memasuki masa penyidikan, dan Samtari pemilik Raja Propertinya sudah ditahan. Kalau perdata kami gugat developernya Raja Properti, pemegang sertifikat untuk mengembalikan hak kami mendapatkan sertifikat rumah," imbuhnya.
Adit dan warga lain berharap menuntut keadilan untuk pemilik developer bisa di hukum sesuai pasal dan kesalahannya, sedangkan untuk perdata meminta keadilan bisa mendapatkan sertifikat hak warga Jasmine Bintaro Residence 4 kembali ke warga yang saat ini berada di pihak lain.
"Rata- rata pemilik rumah sudah melunasi pembayaran, kasihan ada yang sudah sepuh tapi rumahnya belum jadi, kalau seperti ini kan warga belum mendapatkan rumahnya 100 persen sekarang harus membayar Rp 1,5 miliar ke terduga sindikat mafia tanah itu," tambahnya.
Yang lebih mengejutkan, kata Aditya, ada dua rumah yang pembelinya double. Diduga dua rumah tersebut telah dijual kembali oleh pengembang Raja Properti.
MUHAMMAD KURNIANTO