Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Syarat Gaji Penerima Rumah Subsidi Diusulkan Naik, Jadi Rp12 Juta dengan Tenor 40 Tahun

Pemerintah berencana menaikkan batas maksimum penghasilan penerima rumah subsidi menjadi Rp12 juta per bulan, tetapi dengan tenor 40 tahun.

11 Oktober 2024 | 16.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pemerintah tengah membahas usulan terkait perubahan batas maksimal pendapatan penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dari semula Rp8 juta, menjadi Rp12 juta per bulan 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah lama sebenarnya usulan itu, sekarang kan Rp8 juta, dulu Rp4-5 juta, naik ke Rp8 juta, sekarang (rencananya) ke Rp12 juta. Karena yang (penghasilannya) di atas Rp8 juta juga perlu FLPP,” kata Basuki di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain menambah batas maksimum penghasilan penerima rumah subsidi, lanjut dia, terdapat pula usulan dari para pelaku industri properti mengenai jangka waktu jatuh tempo kredit FLPP diperpanjang hingga 30-40 tahun. Dia pun merespons positif terhadap hal tersebut, karena menurut dia, dapat meringankan beban pembayaran cicilan bagi pembeli. 

“Karena kalau dulu, misal angsur Rp2 juta, 20 tahun lagi (nilai) Rp2 juta kan kecil. Jadi, relatif banget. Bisa saja kalau itu kebijakannya ditetapkan oleh pemerintah, bisa saja,” ucap Basuki. 

Adapun peraturan mengenai pembiayaan perumahan rakyat yang masih berlaku tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Dalam beleid itu disebutkan bahwa syarat penerima FLPP, di antaranya mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp8 juta, sedangkan bunga yang ditetapkan sebesar 5 persen untuk tenor hingga 20 tahun. 

Dalam peraturan yang sama dijelaskan bahwa maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebesar Rp 8 juta untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan tersebut berlaku untuk lembaga konvensional maupun syariah. 

Sementara dalam aturan yang lama, batas maksimum pendapatan penerima subsidi KPR Sejahtera Tapak hanya Rp4 juta dan KPR Sejahtera Susun sebesar Rp7 juta. Kepmen PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tersebut juga mencabut Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. 

Terkait masa subsidi berjalan untuk pendistribusian FLPP saat ini, berlangsung paling lama 20 tahun. Kemudian, untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) berlangsung paling lama 10 tahun, sedangkan nilai Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang masih berlaku adalah sebesar Rp4 juta. 

Adapun presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui timnya mengungkapkan bahwa pemerintahannya akan menyediakan sebanyak tiga juta unit rumah di setiap tahun. Angka itu meliputi satu juta unit rumah di perkotaan, pedesaan, dan daerah pesisir. 

“Kita mau bikin tiga juta rumah setiap tahun,” ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) presiden terpilih, Hashim Djojohadikusumo di Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. 

Program pembangunan rumah tersebut termasuk ke dalam program besar yang dijanjikan Prabowo-Gibran, yang diberi nama sebagai Strategi Transformasi Bangsa. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus