Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bentrokan Antardesa di Maluku

8 Desember 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MESKI kecamuknya telah mereda, perang ternyata menjangkitkan perangai baru pada sebagian masyarakat Maluku: mudah tersulut untuk membuka baku bunuh baru. Senin pekan lalu, sebuah perang antardesa terjadi di Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah. Dua puluh orang terluka, 25 rumah musnah dilalap api, mengiringi tiga orang yang tewas sia-sia. Menurut Abdullah Ely, Kepala Desa Asilulu, desa yang diserang, tawuran massal itu bermula dari salah paham antarwarga Desa Asilulu dan Ureng, saat berekreasi di Pulau Tiga, beberapa hari sebelumnya. Perselisihan itu sebenarnya sudah mereda, namun kemudian warga Desa Ureng menghajar seorang warga Asilulu yang melintas di desa mereka. Tak cukup dengan itu, warga Ureng–-seperti takut dibalas serang—kemudian menyerbu desa tetangganya tadi. Puluhan korban pun berjatuhan. Abdullah meyakini adanya keterlibatan oknum TNI anggota Yonif 741 Udhayana, Prada Laitupa, dalam serangan tersebut. Ia menunjuk, penyerangan itu diawali serentetan tembakan senjata api. ”Paling tidak, mereka menggunakan lima senjata laras panjang,” kata Abdulah. Namun Komandan Sektor Pemulihan Keamanan I/Ambon, Kolonel Tony Husodo, menolak tuduhan tersebut. Darmawan Sepriyossa dan Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus