Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk, Ini Aturannya

Setiap pengendara kendaraan roda empat atau lebih wajib untuk mengenakan sabuk pengaman atau akan dikenakan denda tilang, berikut aturannya.

13 Juni 2023 | 11.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, Polisi Militer dan Polresta Bogor Kota mengarahkan kendaraan roda empat berplat ganjil untuk memutar balik saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di pos sekat Gerbang Tol Bogor, Tanah Baru, Kota Bogor, Sabtu, 6 Februari 2021. Hanya dalam satu jam, puluhan kendaraan terjaring dalam razia ganjil genap di gerbang tol Bogor, termasuk mobil yang dikendarai Ayu Ting Ting. ANTARA/Arif Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi kendaraan roda 4 atau lebih wajib mengenakan sabuk pengaman (safety belt) saat berkendara.  Aturan penggunaan sabuk pengaman saat berkendara diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara yang ketahuan melanggar akan dikenakan denda tilang sesuai aturan yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kewajiban menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang di depan, tertuang dalam Pasal 106 Ayat (6). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penggunaan sabuk pengaman wajib digunakan bagi pengemudi maupun penumpang kendaraan roda empat. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi tilang berupa denda hingga pidana kurungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, berapa denda tilang tidak pakai sabuk saat berkendara? Berikut penjelasan tentang denda tilang tidak pakai sabuk.

Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk

Tilang merupakan langkah yang diambil oleh pihak kepolisian terhadap pengendara kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Sanksi tilang biasanya pengendara diharuskan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan utama dari pemberian tilang adalah untuk memberikan efek jera dan memperbaiki perilaku pengendara yang sengaja atau tidak sengaja melanggar aturan lalu lintas, termasuk ketidakpatuhan dalam menggunakan sabuk pengaman.

Besaran denda tilang tidak pakai sabuk telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana mengutip dari Pustiknas Polri, besaran denda tilang pelanggaran lalu lintas tidak pakai sabuk adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Aturan denda tersebut tercantum dalam pasal 289 yang berbunyi:

Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Untuk diketahui, sabuk pengaman atau seat belt adalah salah satu fitur keselamatan utama yang terdapat dalam kendaraan roda empat atau lebih. Fungsinya adalah untuk mengurangi risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan. Sabuk pengaman dirancang agar memberikan penahanan pada penumpang sehingga mereka tetap berada dalam posisi duduk di kursi saat terjadi insiden kecelakaan dan sehingga mengurangi dampak tubuh terpental dari kendaraan.

Meskipun aturan penggunaan sabuk pengaman umumnya ditekankan untuk pengemudi dan penumpang di kursi depan, namun sebenarnya penumpang di kursi belakang juga penting untuk menggunakannya. Hal ini bertujuan untuk mencegah penumpang di kursi belakang menabrak penumpang di kursi depan saat terjadi kecelakaan.

Tidak hanya itu, penggunaan sabuk pengaman juga memberikan kenyamanan kepada penumpang dan pengemudi saat mengemudi. Mengingat pentingnya sabuk pengaman, sangat disayangkan jika masih banyak masyarakat yang tidak mempedulikan penggunaannya. Oleh karena itu, sangatlah wajar jika polisi melakukan penindakan dengan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

RIZKI DEWI AYU 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus