Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hari Pertama Razia Tilang Uji Emisi, 516 Pengendara Terkena Sanksi Tilang Teguran

Dari 516 kendaraan yang kena tilang uji emisi itu, 412 unit belum uji emisi dan 104 kendaraan tidak lolos uji emisi.

26 Agustus 2023 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi menghentikan kendaraan untuk melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat 25 Agsutus 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat 25 Agustus di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada hari pertama uji coba razia tilang uji emisi di DKI Jakarta, sebanyak 516 pengendara terkena sanksi tilang teguran. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan razia emisi itu diberlakukan di 6 lokasi.
 
"Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran 516 kendaraan, terdiri dari kendaraan yang belum uji emisi dan kendaraan yang tidak lolos uji emisi," kata Asep di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023, seperti dikutip dari Antara.
 
Dari 516 kendaraan yang kena tilang uji emisi itu, 412 unit belum uji emisi dan 104 kendaraan tidak lolos uji emisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan lokasi razia uji emisi, 150 kendaraan kena tilang teguran di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat dan 94 kendaraan di depan Terminal Blok M, Jakarta Selatan. 

Di Jakarta Utara, lokasi razia berada di Jalan RE Martadinata. Sebanyak 85 kendaraan kena teguran di titik tersebut. Sedangkan di depan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, 72 kendaraan ditilang.

Di Jakarta Timur, razia dilakukan di dua titik. Pada razia Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, 75 kendaraan kena tilang teguran. Sedangkan di Jalan Pemuda, ada 40 kendaraan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu, dari enam titik uji coba razia bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta itu, terdapat 550 kendaraan yang secara acak dihentikan dan dilakukan uji emisi.

"Kendaraan yang dihentikan dan dilakukan uji emisi sebanyak 550 kendaraan terdiri dari 263 kendaraan mobil dan 287 sepeda motor," ujar Asep.

Dari 550 kendaraan yang dirazia secara acak pada hari ini, 225 mobil lolos uji emisi, begitu juga 221 sepeda motor. Meski lolos, ada 412 kendaraan yang tetap terkena sanksi tilang teguran karena belum uji emisi.  
 
"Mobil yang tidak lolos uji emisi 38 kendaraan, sedangkan sepeda motor yang tidak lolos uji emisi berjumlah 66 unit," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
 
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengatakan uji coba razia tilang uji emisi ini masih sosialisasi. Kepolisian  belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Sanksi denda tilang uji emisi baru akan diberikan pada razia mulai 1 September hingga 30 November 2023. "Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu dan untuk kendaraan sebesar Rp500 ribu," ujar Sarjoko.

Pilihan Editor: Jelang Tilang Uji Emisi 1 September, Polda Metro: Masyarakat Belum Tersosialisasi Soal Kelayakan Kendaraan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus