Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bermain di Celah Sempit

15 Februari 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi membongkar jaringan makelar jual-beli ginjal yang memanfaatkan timpangnya jumlah penderita gagal ginjal dibanding donor ginjal. Sasaran kelompok yang diotaki Kwok Herry Susanto itu adalah pasien gagal ginjal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Padahal, menurut Direktur Utama RSCM Czeresna Heriawan Soejono, prosedur transplantasi di rumah sakit pemerintah itu telah dibuat sedemikian ketat untuk mencegah penyimpangan. Beginilah komplotan Herry bekerja.

Pasien calon penerima (resipien) ginjal menghubungi Herry. Mereka mendapat nomor Herry dari resipien lain yang tengah berobat jalan di RSCM.

Setelah sepakat dengan harga, Herry berjanji mencari orang yang mau menjual ginjalnya. Herry mematok harga Rp 250-300 juta.

Lewat dua kaki tangannya, Yana Supriatna alias Amang dan Dedi Supriadi, Herry mencari calon penjual ginjal di Majalaya, Kabupaten Bandung, dan sekitarnya. Herry menawar Rp 75-80 juta untuk satu ginjal. Untuk Amang dan Dedi, Herry menjanjikan Rp 10 juta setiap kali mereka menemukan calon penjual ginjal.

Herry mempertemukan calon penjual dengan calon pembeli ginjal di Jakarta, agar saling mengenal. Mereka juga diberi tahu tentang pertanyaan yang kelak diajukan tim dokter di rumah sakit dan jawabannya yang cocok.

Calon donor menjalani pemeriksaan medis. Dia harus bertemu dengan tim advokasi RSCM untuk memastikan tak ada pelanggaran atau tindak pidana dalam transplantasi ginjal.

Dokter psikiatri forensik mewawancarai calon donor untuk mengetahui dan mengidentifikasi kedewasaannya dengan bukti hukum yang sah.

Kelompok Herry melatih "korban" untuk sesi wawancara dan menyiapkan dokumen pribadi, seperti kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

Tim medis mewawancarai donor untuk memeriksa aspek emosional, intelektual, dan kognitifnya. Tim mencari tahu kemampuan donor dalam mengambil keputusan bagi dirinya sendiri dan memastikannya bebas dari tekanan.

Kelompok Herry mengajari "korban" agar memberi jawaban meyakinkan, seperti menjelaskan bahwa sehari-hari "korban" hanya melakukan pekerjaan ringan.

Tim medis juga mencari tahu apakah donor memiliki kemampuan analisis atas dampak yang muncul dari keputusannya mendonorkan ginjal.

Kelompok Herry telah meyakinkan "korban" bahwa mereka bisa hidup dengan satu ginjal.

Tim medis kembali memeriksa kesehatan donor. Tim juga memastikan tidak ditemukan masalah pada donor yang sudah sampai ke meja operasi.

Kelompok Herry sudah menyiapkan pernyataan tertulis mengenai kesediaan "donor" ginjal dioperasi secara sukarela.

Setelah menjalani operasi, donor bisa hidup normal asalkan menjaga kesehatan, berdisiplin meminum obat, dan rutin menjalani kontrol ke dokter sampai dipastikan kesembuhannya. Normalnya, donor menjalani kontrol sekali dalam sepekan selama satu bulan.

"Korban" kelompok Herry mengaku hanya diajak sekali menjalani kontrol, sepekan setelah pulang dari rumah sakit.

Besar Pasien daripada Donor

Jumlah penderita gagal ginjal di Indonesia terus meningkat. Peminat operasi transplantasi ginjal pun jauh melebihi jumlah orang yang bersedia menyumbangkan ginjalnya. Menurut Ketua Umum Perhimpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri) Dharmeizar, jumlah pasien operasi transplantasi melonjak setelah ada jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
- Sekitar 12,5 persen dari populasi penduduk di Indonesia (25-30 juta jiwa) mengalami penurunan fungsi ginjal.
- Hampir dua pertiga penyakit ginjal berawal dari hipertensi dan diabetes.
- Sekitar 100 ribu orang penderita gagal ginjal memerlukan dialisis (cuci darah) atau transplantasi ginjal.
- Hanya 10 persen yang sanggup melakukan dialisis secara teratur.
- Sesuai dengan plafon BPJS 2015, biaya dialisis yang ditanggung selama 5 tahun sebesar Rp 676,6 juta. Pada 2014 saja, BPJS sudah menanggung Rp 2 triliun biaya dialisis.
- Biaya transplantasi ginjal yang ditanggung BPJS sebesar Rp 250 juta.

Cangkok Ginjal di RSCM
- Sejak 2009, Rumah Sakit sudah melakukan operasi transplantasi ginjal sebanyak 335 kali.
- Sepanjang 2015, Rumah Sakit melayani 120 operasi transplantasi ginjal.
- Sekitar 30 persen permintaan transplantasi ginjal ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
- Operasi transplantasi ginjal dengan metode laparaskopi yang lebih cepat dengan luka operasi kecil diterapkan sejak November 2011.
- Biaya operasi transplantasi ginjal Rp 400-500 juta.
- Antrean operasi transplantasi ginjal sampai April 2016.
- Rumah Sakit tidak mewajibkan donor dan penerima ginjal punya hubungan keluarga.

Cangkok Ginjal di Dunia

  • 1954: transplantasi ginjal pertama yang sukses di Amerika.
  • 10 persen: penduduk dunia menderita gagal ginjal kronis saat ini.
  • 10 ribu: transplantasi ginjal ilegal terjadi setiap tahun.
  • 1.219 hari: masa antrean rata-rata transplantasi ginjal.

    Untung-Rugi Transplantasi

    Tingkat keberhasilan operasi transplantasi ginjal mencapai 90 persen. Meski demikian, metode transplantasi ada plus-minusnya.

    Keuntungan:

  • Ginjal baru akan bekerja seperti halnya ginjal normal.
  • Penderita akan merasa lebih sehat dan "lebih normal".
  • Penderita tidak perlu melakukan dialisis.
  • Penderita mempunyai usia harapan hidup yang lebih besar.

    Kerugian:

  • Butuh pembedahan besar.
  • Proses mendapatkan ginjal dari donor lebih sulit atau lebih lama.
  • Tubuh resipien bisa menolak ginjal yang dicangkokkan.
  • Resipien harus rutin minum obat imunosupresan (untuk menekan respons imun seperti pencegah penolakan transplantasi), yang punya banyak efek samping.

    Larangan Jual-Beli Organ

    Larangan jual-beli organ tubuh diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Pasal 64 ayat 3:
    "Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apa pun."

    Pasal 192:
    "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar."
    Polisi juga akan menjerat pelaku jual-beli ginjal dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 3-15 tahun penjara dan denda Rp 120-600 juta.

    Sumber: RSCM, Pernefri, IDI, WHO, Nur Haryanto

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus