Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Besok Mulai Berlaku, Simak Fakta-fakta Perluasan Ganjil Genap

Kebijakan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta akan mulai berlaku pada Senin besok pagi, 9 September 2019.

8 September 2019 | 10.07 WIB

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur lalu lintas saat uji coba perluasan ganjil genap di Matraman - Salemba, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menerapkan ganjil genap pada sembilan ruas jalan, kini menambah 16 ruas jalan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur lalu lintas saat uji coba perluasan ganjil genap di Matraman - Salemba, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menerapkan ganjil genap pada sembilan ruas jalan, kini menambah 16 ruas jalan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kebijakan pembatasan kendaraan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta akan mulai berlaku pada Senin, 9 September 2019. Beleid yang berdasarkan pelat nomor hitam kendaraan roda 4 keatas ini berlaku setelah dilakukan uji coba sejak 12 Agustus 2019 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menekan Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan perluasan ganjil genap tersebut, yang akan menjadi dasar penindakan dalam penerapan sistem ganjil genap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Pergub tersebut pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi denda administrasi maksimal Rp 500 ribu. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Kebijakan ganjil genap kini akan diterapkan lebih panjang, yaitu pada Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.

Perluasan sistem ganjil saat ini meliputi 25 ruas jalan dengan tambahan 16 titik jalan baru yaitu, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.

Selain itu, sistem ganjil genap ini tidak berlaku untuk sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, angkutan umum berplat kuning, ambulance, pemadam kebakaran, hingga angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas

Perluasan ganjil genap tersebut berawal dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara Jakarta yang kian tercemar.

Syafrin Liputo, mengatakan kualitas udara Jakarta baik setelah diberlakukan uji coba perluasan ganjil genap ke 16 ruas jalan 12 Agustus - 6 September 2019. Seluruhnya ada 25 ruas jalan yang kini berlaku pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan plat nomornya itu. "Semuanya sudah berada di bawah 65 mikrogram unit," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus