Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perluasan ganjil genap di 16 ruas jalan DKI Jakarta secara resmi berlaku pada Senin, 9 September 2019. Sejumlah ruas jalan diklaim lebih lengang dari biasanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat laju kecepatan kendaraan di area rekayasa lalu lintas ganjil genap pada Senin pagi kemarin mengalami peningkatan berkisar 10 kilometer per jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pantauan di lokasi sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB lebih banyak manfaatnya. Di Jalan Pramuka, kalau kami pantau kecepatan sebelum ganjil genap berlaku, hanya sekitar 20 kilometer per jam, tapi sekarang bisa 31 kilometer per jam," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudin Dishub Jakarta Timur, Andreas Eman, di Jakarta.
Menurut Andreas kondisi yang sama juga terjadi di Jalan Ahmad Yani dari semula kecepatan berkisar 30 kilometer per jam, saat pagi tadi meningkat jadi 40 kilometer per jam.
Menurut dia catatan tersebut menjadi laporan dari petugas lapangan bahwa kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta Timur berimbas positif pada pengurangan populasi kendaraan.
Meskipun diklaim sukses, Polda Metro Jaya mencatat telah menindak sebanyak 941 kendaraan roda empat pada Senin pagi saja. Jumlah pelanggar masih dapat bertambah mengingat data tersebut merupakan data awal.
Maraknya pelanggaran pada Senin kemarin disumbangkan sebagian besar oleh orang-orang yang bekerja di instansi pemerintahan yang terbiasa menggunakan mobil pribadi menuju tempat kerjanya. Bahkan di Jakarta Timur, petugas Dinas Perhubungan menemukan aparat yang mengenakan seragam polisi dengan sengaja melewati jalan yang terimbas aturan ganjil genap meski telah diperingatkan oleh petugas.
Di Jakarta Utara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara mengapresiasi masyarakat yang mau menggunakan kendaraan umum. Caranya, mereka membagikan setangkai bunga mawar merah di Jalan Gunung Sahari Raya.
“Kami mengharapkan masyarakat bisa memanfaatkan moda transportasi angkutan umum yang sudah ada seperti Jak Lingko, Transjakarta, bajaj dan lainnya, semua bisa diakses dengan baik,” kata Kepala Suku Dinas Jakarta Utara Benhard Hutajulu.
Meski Sudin Perhubungan Jakarta Utara memberikan apresiasi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan umum, wilayah tersebut ternyata tercatat sebagai penyumbang terbesar pelanggar pada Senin kemarin. Polisi menilang sebanyak 251 mobil di wilayah Jakarta Utara karena berplat genap pada saat tanggal menunjukkan angka ganjil.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Metro Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo menyebutkan berbagai alasan disampaikan oleh pengendara yang melanggar aturan perluasan ganjil genap, mulai dari tidak tahu aturannya, belum ada sosialisasi, minim rambu-rambu lalu lintas, hingga alasan ingin cepat sampai ke tujuan.
"Alasan mereka beragam, kita sudah melakukan sosialisasi jauh hari dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik, masih ada yang melanggar bisa jadi lalai dan abai dengan aturan," kata Agung.
Syarifah misalnya. Pengendara mobil yang ditilang karena mengendarai kendaraan berplat genap saat melewati Jalan Pramuka, Jakarta Timur, tersebut mengaku tak pernah mendapatkan sosialisasi soal kebijakan perluasan ganjil genap.
“Saya biasa melintas di sini sebulan terakhir tidak pernah distop. Ini persoalan komunikasi dua arah yang tidak baik," kata Syarifah.
Nurdin, pelanggar lainnya, mengaku tidak mengetahui jalan yang dilewatinya termasuk jalur ganjil genap. Dia mengatakan bahwa rambu peringatan kawasan ganjil genap terlampau kecil.
“Saya tidak tahu kalau di sini diberlakukan juga ganjil genap. Seharusnya petugas pasang rambunya yang besar, jadi kelihatan dari jarak jauh. Ini kan tulisannya kecil-kecil," kata Nurdin kepada petugas Dishub yang bertugas.