Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

231 Kendaraan Difabel Bebas dari Aturan Ganjil Genap

Kendaraan yang mengangkut difabel masuk pengecualian dalam aturan ganjil genap.

9 September 2019 | 19.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 231 kendaraan bermotor roda empat milik pribadi terbebas dari aturan ganjil genap. Musababnya, kendaraan itu telah mendapatkan stiker khusus untuk difabel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pengecualian ini diterapkan dalam penerapan ganjil genap kendaraan bermotor roda empat yang diperluas wilayahnya mulai hari ini, Senin 9 September 2019. Penyandang disabilitas bisa mendapatkan stiker difabel untuk kendaraan ini dengan melalui beberapa proses.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk memperoleh stiker itu, Syafrin menjelaskan, pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan disertai persyaratan administrasi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas anak, kartu keluarga, fotokopi STNK kendaraan yang dimohonkan, hingga melampirkan foto kondisi pemohon penyandang disabilitas. "Setelah berkas permohonan masuk, kemudian kami melakukan survei," ujar Syafrin di Jakarta, Jumat 6 September 2019.

Selain 231 kendaraan difabel yang sudah mendapatkan stiker, menurut dia, ada 125 permohonan yang sedang diproses. Syafrin mengatakan proses dikabulkan atau ditolaknya permohonan untuk mendapatkan stiker kendaraan khusus difabel itu maksimal tiga hari.

Jika saat survei diketahui pemohon memiliki kendala atau hambatan dalam mengakses sistem angkutan umum yang berada di Jakarta, maka Dinas Perhubungan akan memberikan stiker khusus itu. Sebaliknya, jika pemohon masih bisa mengakses angkutan umum, maka stiker tersebut tidak akan diberikan. "Sistem angkutan umum, seperti Transjakarta sudah memberikan fasilitas terhadap difabel agar mereka dengan mudah mengaksesnya," jelas Syafrin.

Dia melanjutkan, apabila pada kendaraan terdapat stiker khusus namun di dalamnya tidak ada penyandang disabilitas, otomatis pemilik kendaraan akan ditilang. Begitu juga jika di dalam kendaraan ada penyandang disabilitas, namun tidak tertera stiker khusus, pemilik kendaraan tersebut tatap ditilang.

Mulai hari ini, sebanyak 25 ruas jalan di Jakarta berlaku aturan kendaraan ganjil genap. Kendaraan berpelat nomor genap bebas melenggang di tanggal genap dan kendaraan bernomor polisi ganjil pada tanggal ganjil. Berikut ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap.

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalam Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kiai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan K.S. Tubun).
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus