Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rupa-rupa ekspresi pengendara mobil pribadi yang diberi sanksi dan bukti pelanggaran (tilang) karena pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil genap. Mereka rata-rata mengaku tak menyadari perluasan pembatasan ke 16 dari semula hanya berlaku di sembilan ruas jalan sudah berlaku penuh per hari ini, Senin 9 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelanggaran terbanyak sepanjang pagi pertama perluasan ganjil genap terjadi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara. Pelanggar terus terjaring pada penerapan petang harinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Minta tolong pak, saya tumben lewat sini jadi enggak tahu." kata seorang pengemudi di antaranya, Senin petang. Dia berusaha menjelaskan kalau sedang membawa tamu dan meminta pengecualian.
Seorang pelanggar lainnya malah terlihat mengontak seseorang lewat telepon genggamnya dan meminta petugas polisi berbicara. "Ini saudara bapak kami tilang di Jalan Gunung Sahari karena di sini sudah diberlakukan sistem ganjil genap," kata si petugas terdengar berbicara.
Pemberian surat tilang tak terhindarkan untuk dua pelanggar itu. "Saya juga baru tahu Jalan Gunung Sahari juga berlaku ganjil genap, tumben lewat sini soalnya," ujar si pengendara kedua.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo mengatakan ada 251 pengendara mobil pribadi yang terjaring sepanjang pemberlakuan ganjil genap pada Senin pagi. Agung menuturkan mayoritas pelanggar perluasan ganjil genap sangat beragam, mulai dari yang lupa, yang lengah, dan yang coba-coba. Barang bukti yang kami sita ada SIM 118, STNK ada 133," katnyaa
Sementara itu Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu, mengatakan pelanggaran yang terjadi di jalan Gunung Sahari karena masyarakat ada yang buru-buru dan tidak tahu. Padahal kata dia penerapan ganjil genap sudah di sosialisasikan sejak bulan lalu.