Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bila unggas jadi bukti

PN Serang mengadili perkara pencurian dengan terdakwa munir. sebagai barang buktinya berupa 4 ekor ayam dan 1 ekor bebek. selama 3 bulan, koptu suryaman mengurus barang bukti itu agar tidak kabur.

6 Mei 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SELAMA tiga bulan terakhir ini Koptu. Suryaman punya kesibukan baru. Anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Carenang, Serang, Jawa Barat ini diminta mengurus empat ekor ayam dan seekor bebek. Ini bukan Dwifungsi ABRI. Ayam dan bebek itu tak diharapkan berkembang biak. Walau begitu, ini jelas bukan pekerjaan enteng. Sebab, kalau sampai unggas itu mampus atau hilang, wah, bisa celaka. Binatang itu betul-betul menjadi makhluk yang terlindungi, karena mereka dijadikan barang bukti di pengadilan. Kopral Suryaman tak cukup hanya dengan membuatkan kandang. Setiap hari ia harus memberi makan, menjaga kesehatan, dan mengawasi ternak peliharaan itu agar tidak kabur. "Kalau binatang itu hilang atau mati, bisa-bisa saya dituduh menghilangkan barang bukti," tambah Pak Polisi itu. Pernah suatu hari bebek yang dipeliharanya tak pulang ke kandang. Ia kalang kabut. Sudah dicari ke mana-mana, tak kunjung ketemu. "Saya sampai minta tolong teman-teman dan beberapa penduduk agar mencarinya," cerita Suryaman kepada Hedy Susanto dari TEMPO. Dua minggu lebih bebek tersebut raib. Tapi polisi yang berdisiplin tinggi itu tak putus asa. Bebek ditemukan di desa tetangga. Sidang di pengadilan memang tak bisa selesai dalam sehari. Bebek dan ayam itu tetap harus hadir. Ini penting. Majelis hakim yang mengadili perkara pencurian dengan terdakwa tunggal Munir bin Markatam, 30 tahun, perlu melihat barang bukti sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti. Membawa ayam dan bebek dari rumah Suryaman ke pengadilan yang jaraknya sekitar 15 kilometer juga ada ceritanya sendiri. "Semuanya saya ikat jadi satu, lalu ditaruh di setang motor," ujar Suryaman. Jadinya, ya mirip pedagang ayam yang akan berjualan di pasar. Tak heran kalau sepanjang jalan ia jadi tontonan orang, kok ada polisi berpakaian dinas jualan ayam? "Habis, mau bagaimana lagi. Saya nggak punya keranjang," tambah Suryaman sembari tertawa. Akhir Maret lalu, pada sidang keempat dan terakhir, semuanya berjalan lancar. Hanya saja, ketika Hakim Sokardjo Abdul Gani, S.H. membacakan vonisnya, terjadi keributan. Empat ayam dan satu bebek yang diletakkan tak jauh dari meja hakim mengamuk. Mereka saling cakar dan saling patuk. Ruang sidang jadi gaduh dan ribut. Pak Hakim akhirnya memerintahkan jaksa supaya membawa barang bukti ke luar sidang. Tak jelas kenapa ayam itu jadi beringas. Seorang pengunjung nyeletuk, "Mungkin ayam dan bebek itu protes karena terdakwa dihukum berat, 8 bulan penjara." "Ini kasus langka di Pengadilan Negeri Serang," kata Pak Hakim. Dan juga kasus langka bagi Koptu. Suryaman. Karena pada sidang terakhir itu saksi korban alias pemilik barang bukti tidak hadir, tanggung jawab jatuh lagi ke pundak Pak Polisi. Ia ditugasi mengantar barang bukti itu sampai ke rumah pemiliknya dengan selamat. "Yah, inilah suka duka kami sebagai abdi masyarakat," kata Suryaman. Jadi, jangan dikira abdi masyarakat itu jualan ayam. ya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus