Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bos BMW Sebut Revisi Pajak Sedan Tak Akan Turunkan Harga

BMW Group Indonesia menegaskan revisi pajak sedan tidak akan menurunkan harga jual mobil sedan yang sudah beredar.

14 Maret 2018 | 07.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - BMW Group Indonesia menegaskan revisi pajak sedan tidak akan menurunkan harga jual mobil sedan yang sudah beredar. Vice President Corporate Communications BMW Group Indonesia Jodie Otania mengatakan bahwa tidak ada dalam sejarah menurunkan harga mobil yang sudah dipasarkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau sudah hadir di Indonesia tidak bisa kurangi harga, tetapi harga kendaraan baru bisa terkena pengaruh,” katanya di sela-sela BMW Driving Experience - Conquering 5 Cities with BMW 5 Series, Cirebon, Senin 12 Maret 2018.

Baca: Menjajal Lima Fitur Unggulan BMW Seri 5 Terbaru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, dia mengatakan, harmonisasi tarif sedan juga akan berimbas pada keleluasaan BMW Group Indonesia untuk menambah fitur pada kendaraan. Saat ini banyak konsumen BMW yang memesan kendaraan impor utuh atau completely built up (CBU) karena menginginkan beberapa fitur yang tidak ada pada rakitan lokal.

Bisa saja ke depan dengan adanya penyamarataan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sedan, fitur-fitur mobil CBU disematkan pada kendaraan impor terurai atau completely knock down (CKD). “Kami masih mencari kejelasan dari revisi aturan tersebut,” kata Jodie.

Pemerintah berencana melakukan harmonisasi pajak kendaraan bermotor. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai PPnBM sedan yang dipatok lebih tinggi dibandingkan jenis mobil lain tak lagi relevan.

Baca: TAM Belum Rilis Toyota Vios Baru, Tunggu Revisi Pajak Sedan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2017, pemerintah membedakan PPnBM sedan atau station wagon dengan kendaraan bermotor lain. Sedan berkubikasi mesin hingga 1.500 cc dikenai pajak 30 persen, sedangkan kubikasi mesin 1.500 cc--3.000 cc sebesar 40 persen. Tarif pajak tertinggi yakni 125 persen dikenakan pada sedan berkapasitas mesin di atas 3.000 cc.

Tarif pajak tersebut jauh berbeda dengan jenis kendaraan lain yang memiliki kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc--2.500 cc. Kendaraan selain sedan dikenai PPnBM sebesar 10 persen—20 persen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus