Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bos Perjalanan Umrah Tersangka, Calon Jemaah di Bekasi Was-was

Sejumlah calon jemaah umrah mendatangi kantor PT. SBL, di kawasan Bekasi Town Square, setelah mendengat bos SBL tersangka penipuan.

1 Februari 2018 | 16.03 WIB

Calon jemaah umrah mendatangi kantor PT. SBl di Bekasi Town Square Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Perbesar
Calon jemaah umrah mendatangi kantor PT. SBl di Bekasi Town Square Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Sejumlah calon jemaah umrah mendatangi kantor PT. SBL, pengelola biro perjalanan haji dan umrah di kawasan Bekasi Town Square, Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis, 1 Februari 2018. "Ingin meminta kepastian pemberangkatan umrah," kata Senipur, 59 tahun, di depan kantor PT SBL, Kamis, 1 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yang membuat ws-was para calon jemaah umrah adalah bos perusahaan jasa tersebut, Aom Juang Wibowo, ditetapkan sebagai tersangka tersangka penipuan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam kasus penipuan biaya umrah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain, Aom, polisi juga menetapkan tersangka terhadap stafnya, Ery Ramdan. Diduga, mereka menipu sekitar 12 ribu calon jemaah dengan kerugian hingga Rp 300 miliar.

Senipur mengaku terkejut mendapatkan kabar itu melalui media elektronik tadi malam. Karena itu, warga Duren Jaya, Bekasi Timur ini buru-buru mendatangi kantor perusahaan tersebut berada di kawasan Bekasi Town Square. "Saya sudah membayar lunas, Rp 56 juta untuk dua orang," kata pensiuan perusahaan BUMN ini.

Senipur meminta kejelasan pemberangkatan umrah. Sebab, pihak travel menjanjikan jika sudah lunas,  bisa segera diberangkatkan. Asalnya dokumen keimigrasian sudah lengkap. Senipur mempunyai rencana membuat paspor pada 16 Februari 2018 di Kantor Imigrasi Bekasi. "Setelah ada kabar ini, jadi bingung.Tapi, mudah-mudahan masih bisa berangkat," kata Senipur.

Kalau pun tak bisa berangkat karena ada kasus hukum yang menjerat bos PT. SBL, Senipur meminta uangnya yang sebesar Rp 56 juta dikembalikan utuh. Sehingga, uang sebanyak itu bisa digunakan untuk berangkat umrah menggunakan biro lain. "Tadi sudah ke dalam, tapi tidak ada pegawai yang kompeten," kata Senipur.

Rizki, calon jemaah lainnya meminta uangnya agar dikembalikan utuh senilai Rp 36 juta. Biaya sebesar itu sudah dilunasi sejak tahun lalu. Perusahaan pun menjanjikan akan memberangkatkan pada 27 Desember 2017, namun diundur. "Setelah ada kejadian ini, saya ingin uang dipulangkan," kata warga Perumnas 3, Bekasi Timur, itu.

Sementara itu, calon jemaah lain, Prasetya Ningsih, masih optimistis bisa berangkat umrah melalui PT. SBL. Ia meyakini perusahaan itu hanya dizalimi. "Sudah banyak yang diberangkatkan," kata warga Tambun yang sudah melunasi biaya umrah bersama ibunya senilai Rp 40 juta.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus