Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bos PT Garam Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Memanipulasi garam industri dengan kemasan garam konsumsi.

12 Juni 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Polisi menetapkan Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan izin impor garam. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Agung Setya, mengatakan tindakan Achmad mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar. "Kerugian berasal dari bea masuk yang seharusnya dibayarkan saat mengimpor garam konsumsi," kata Agung di kantornya, kemarin.

Kasus ini bermula saat PT Garam mendapat tugas mengimpor garam konsumsi hingga 226 ribu ton pada awal tahun ini. Perusahaan pelat merah itu mengajukan permohonan izin impor tahap pertama sebanyak 75 ribu ton, yang akan dipenuhi dari India dan Australia. Namun, kata Agung, Achmad diduga mengubah izin impor tersebut menjadi impor garam industri.

Menurut dia, Achmad berniat menjual garam industri yang dikemas dalam bungkus garam konsumsi Rp 1.200 per kilogram. Padahal harga impornya Rp 400 per kilogram. Keuntungan bakal semakin besar karena impor garam industri mendapat pembebasan bea masuk. "Dari situ, ada keuntungan yang diperoleh tersangka," ucap Agung. Polisi menangkap Achmad di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam lalu.

Sebelumnya, Rabu lalu, polisi menemukan 1.000 ton garam industri yang dikemas dalam bungkus garam konsumsi cap Segitiga G di gudang PT Garam, Gresik, Jawa Timur. Polisi pun menjerat Achmad dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi, dan Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.

Agung menyatakan masih mengembangkan penyidikan kasus ini. Para penyidik sedang menelusuri dugaan keterlibatan pelaku dari instansi lain. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa delapan pegawai PT Garam, dari bagian gudang sampai pemasaran. Namun baru Achmad yang menjadi tersangka.

Ketua Pengembangan Hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Marthin Hadiwinata, mendesak pemerintah memperbaiki tata niaga garam dan meninjau ulang kuota impornya. Selama ini, kata dia, impor garam dinikmati pengusaha dan merugikan petambak garam lokal. "Garam industri bocor, dijual untuk konsumsi rumah tangga."

Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Natalya Kurniawati, meminta penyidik meneliti peredaran garam produksi PT Garam. Sebab, kata dia, ada ancaman terhadap kesehatan jika konsumen mengkonsumsi garam industri yang memiliki kandungan natrium klorida (NaCl) di atas 97 persen. "Ancamannya penyakit hipertensi. Bayangkan kalau praktik ini sudah dilakukan dari dulu."

Namun, menurut ahli teknologi pangan yang juga mantan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparringa, garam industri aman dikonsumsi. "Justru tingkat kemurniannya lebih tinggi dan kadar airnya lebih rendah, dan memang biasa digunakan industri makanan," kata Roy. Praga Utama | Angelina Anjar Sawitri | Aditya Budiman | Diko Oktara | Ahmad Faiz | Andi Ibnu

Beda Kadar Garam
-Garam konsumsi: kadar natrium klorida (NaCl) 94,7-97 persen.
-Garam industri: kadar NaCl minimal 97 persen.

Kebutuhan Garam Nasional (juta ton)

201320142015
Kebutuhan3,573,613,5
- Garam konsumsi1,551,481,3
- Garam industri2,022,122,2
Produksi1,092,193,29
Impor2,022,252,20

Mengeruk Fulus dari Garam

Pasal berlapis akan menjerat Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono. Selain memanipulasi impor garam, dia diduga menjual garam industri sebagai garam konsumsi. Dia bisa dijerat dengan Undang-Undang Antikorupsi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Desember 2016:
Pemerintah menetapkan impor garam konsumsi 226 ribu ton.

Januari-Februari 2017:
Pemerintah menugasi PT Garam mengimpor garam konsumsi.

Maret 2017:
PT Garam mengajukan permintaan impor 75 ribu ton.

PT Garam membuka lelang impor. Satu perusahaan Australia ditunjuk mengimpor 55 ribu ton dan satu perusahaan India mengimpor 20 ribu ton.

Maret 2017:
Achmad diduga mengubah rencana import garam konsumsi menjadi garam industri untuk menghindari bea masuk 10 persen.

April 2017:
Sebanyak 75 ribu ton garam industri masuk ke Indonesia.

April-Mei 2017:
PT Garam diduga mengolah garam industri hasil impor menjadi garam konsumsi.

7 Juni 2017:
Polisi menggerebek empat gudang PT Garam di Gresik, menemukan 1.000 ton garam industri yang sedang diolah menjadi garam konsumsi. Diduga 74 ribu ton garam industri telah dijual ke 53 perusahaan dengan menggunakan harga jual garam konsumsi.

10 Juni 2017:
Ahmad Boediono ditangkap di Bekasi.

Naskah: Fery Firmansyah | Sumber Data: Kementerian Kelautan Dan Perikanan, PT Garam (Persero), Kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus