Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menyatakan sedang mengkaji sepucuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya untuk Kejaksaan Tinggi DKI. SPDP tertanggal 17 Mei 2019 itu memuat nama Prabowo Subianto sebagai terlapor dalam penyidikan yang ditujukan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka makar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya," kata juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, Selasa 21 Mei 2019.
Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019. Dalam surat itu disebutkan seorang DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
SPDP itu juga mencantumkan nama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto, seorang pensiunan TNI yang beralamat di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Keduanya diduga melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rosiade mengungkapkan, Prabowo dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi Sudjana karena SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus Eggi. Hingga berita ini dibuat, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono belum juga merespons panggilan telepon maupun pesan yang dikirim untuk menjelaskan isi surat yang sama.
ANTARA