Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

30 April 2024 | 10.45 WIB

Perwakilan BRIN temui massa unjuk rasa tolak penutupan jalan provinsi Serpong-Parung, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Perbesar
Perwakilan BRIN temui massa unjuk rasa tolak penutupan jalan provinsi Serpong-Parung, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan tak bisa jadi hak milik. Alasannya, kata Ary, karena status rumah di kawasan Puspiptek masuk ke dalam Rumah Negara Golongan 1.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tidak dapat dialihkan haknya kepada penghuni, sehingga masih tercatat sebagai Barang Milik Negara pada BRIN," ujar Ary dikonfirmasi Tempo, Selasa, 30 April 2024. Lantaran haknya tidak bisa dialihkan kepada penghuni, ujar Ary, Kemenkeu menganggap atau menetapkan rumah-rumah itu masih menjadi milik BRIN alias dicatat dalam BMN BRIN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk itu, kata Ary, pihaknya hanya melaksanakan amanat pengelolaan barang milik negara itu agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. "Terkait adanya keinginan dari pensiunan dapat menghuni rumah dinas seumur hidup dan juga keinginan untuk bisa miliki rumah dinas yang dihuni, hal tersebut tentunya tidak bisa," kata Ary. 

Agar polemik pengosongan tidak berlanjut, Humas BRIN Purnomo mengatakan, pihaknya tengah memikirkan solusi agar permasalahan itu dapat menemui titik temu. "Sedang dibahas di internal, intinya BRIN akan mencari solusi terbaik tapi tidak melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Purnomo. 

Sebelumnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dikabarkan meminta ratusan pensiunan ilmuwannya mengosongkan rumah dinas di kompleks Puspitek yang telah ditempati puluhan tahun. BRIN mengirimkan surat teguran dan meminta para penghuni segera mengosongkan dan mengembalikan kunci rumah dinas di Puspitek, Serpong, paling lambat 15 Mei 2024. 

Surat teguran itu merupakan surat teguran ketiga setelah upaya pengosongan sejak Januari 2024 tidak berhasil. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas. 

Para penghuni perumahan itu tak setuju dengan perintah pengosongan. Salah satu warga, Achiar Oemry, mengatakan rumah dinas yang saat ini dihuni oleh ratusan ilmuwan pensiunan dan pegawai aktif Puspitek/BRIN, belum memiliki kepastian hukum soal status kepemilikannya. Apakah milik BRIN atau bukan. "Sampai sekarang belum pernah ditetapkan secara formal bahwa rumah dinas Puspitek itu sebagai rumah negara, status golongannya juga belum ada," jelas Achiar, Senin 29 April 2024. 

Ia pun bercerita mantan presiden BJ Habibie pernah mempersilakan warga perumahan dinas Puspitek untuk menempati hunian tersebut seumur hidup. "Kami diminta menempati seumur hidup, tapi kenapa sekarang kami diusir," ujarnya.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MUHAMMAD IQBAL

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus