Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Jawa Barat Dedeh Fardiah mengatakan, surat edaran tentang pembatasan siaran 17 lagu asing yang dinilai berkonten dewasa, merupakan langkah dalam melindungi lembaga penyiaran yang memiliki izin siar di Jawa Barat.
Meskipun, kata Dedeh, banyak pro dan kontra terhadap peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran KPID Jawa Barat Nomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tentang Pembatasan Siaran Lagu-lagu Berbahasa Inggris tertanggal 18 Februari 2019, tersebut.
Baca : Kicauan Bruno Mars, Begini Penjelasan Ketua KPID Jawa Barat
Dalam daftar pembatasan 17 lagu, ada 2 lagu itu milik Bruno Mars, yakni That's What I Like dan Versace On The Floor. Lagu yang dinyanyikan Ed Sheeran, Shape of You juga masuk dalam daftar itu.
Dalam komentar di akun Twitter-nya Kamis, 28 Februari 2019, Bruno Mars menyalahkan rekannya itu hingga muncul pembatasan di Jawa Barat.
"Saya tadinya terkenal di Indonesia! Lalu muncul @edsheeran dengan liriknya yang sakit, cabul, dan membuat kita semua terjepit! Terima kasih Ed. Terima kasih banyak," tulis Bruno Mars.
Dalam cuitan lainnya Bruno Mars menyeru kepada publik Indonesia agar dirinya tidak disamakan dengan Ed Sheeran.
"Yang terkasih Indonesia, saya memberikanmu begitu banyak lagu hits 'Nothin On You', 'Just The Way You Are' & 'Treasure'. Jangan satukan saya dengan si penyimpang seksual itu."
“Kita melindungi lembaga penyiaran radio dan televisi di wilayah Jawa Barat agar mereka memiliki konten yang positif dan kreatif, dan itu tentu akan menjadikan orang-orang yang tidak ingin mendengarkan konten-konten negatif memilih radio atau televisi sebagai pilihan alternatif,” kata Dedeh saat dihubungi Tempo, Jumat 1 Maret 2018.
Dedeh mengatakan, pro dan kontra terhadap peraturan baru merupakan hal yang biasa, dan hal itu tetap akan menjadi masukan bagi KPID Jawa Barat guna lebih baik lagi dalam mengambil sikap. Namun, Dedeh mengatakan, pihaknya akan tetap konsen terhadap tupoksi dari KPID Jawa Barat untuk mengawasi lembaga penyiaran di Jawa Barat.
“Ranah kita kan lembaga penyiaran bukan individunya, bukan penyanyinya, bukan lagu inggris semuanya, ini adalah konteks untuk lembaga penyiaran di jawa barat, saya kira pro kontra, kritikan-kritikan itu sudah biasa, namun kami bekerja berdasarkan kewenangan kami di wilayah Jawa Barat,” kata Dedeh.
Lebih jauh Dedeh mengatakan, keluarnya surat edaran tersebut berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke KPID Jawa Barat ditambah hasil pemantauan Tim KPID Jawa Barat sepanjang tahun 2018. Total ada 86 lagu yang terindikasi tidak sesuai dengan UU Penyiaran No 32 tahun 2002.
Baca juga : KPID Jawa Barat Batasi 17 Lagu, Anto Hoed Soroti Kisruh RUU Musik
“Kemudian mengerucut menjadi 17 lagu yang memang diindikasikan tidak sesuai dengan UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Dedeh.
Dari situlah, lanjut Dedeh, kemudian dilakukan telaah oleh KPID Jawa Barat yang selanjutnya dilakukan kajian bersama ahli bahasa, sastra dan budaya, serta komunikasi. “Hasil telaah KPID dibahas dalam rapat dengar pendapat ahli pada tanggal 11 Oktober 2018 yang menghadirkan sejumlah ahli yang kompeten di bidangnya, baik itu ahli bahasa, sastra budaya dan komunikasi,” kata Dedeh.
Adapun daftar 17 judul lagu yang dibatasi penayangannya oleh KPID Jawa Barat yakni; Dusk Till Dawn, Sangria Wine, Mr. Brightside, Let Me, Love Me Harder, Plot Twist, Shape of You, Overdose, Makes Me Wonder, That's What I Like, Fuck it Don't Want You Back, Bad Things, Versace On The Floor, Midsummer Madness, Wild Thoughts, Till it Hurts, dan Your Song.
Simak pula :
KPID Jawa Barat Batasi 17 Lagu, Institut Musik Jalanan Soroti Sinetron
KPID Jawa Barat menilai 17 lagu itu masuk klasifikasi dewasa. Sehingga lagu atau video klip boleh ditayangkan atau disiarkan lembaga penyiaran di wilayah itu mulai Pukul 22.00 sampai pukul 03.00 WIB. KPID menyebutnya sebagai slot waktu dewasa (D).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini