Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Aksi Anies mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk saat hendak memberikan sambutan pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor pada Senin lalu, dianggap menguntungkan pasangan calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandaiaga Uno.
Baca: Anies Salam Dua Jari, Gerindra: Tegur Juga Kepala Daerah Jokowi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaporan terhadap Anies dilakukan oleh seorang bernama R. Adi Prakoso yang mengatasnamakan dari Barisan Advokat Indonesia. Bawaslu menerima laporan itu dua hari setelah kejadian, 19 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terlapor Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. Pokok laporannya adalah Anies Baswedan diduga mengacungkan salam dua jari yang merupakan simbol salam dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Desember 2018.
Menurut Abhan, pelapor menilai tindakan Anies yang merupakan pejabat negara itu menguntungkan salah satu peserta pemilu, apalagi saat ini masih dalam masa kampanye, seperti diatur dalam Pasal 547 Undang-Undang Tahun 2017.
Baca: Anies Baswedan Datangi Acara Gerindra, Mendagri: Sudah Izin
Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melimpahkan ke Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Bogor karena peristiwanya terjadi di Bogor. "Nanti kami akan selalu mensupervisi atas penerusan laporan dari saudara Adi Prakoso ini," ujar Abhan.
VINDRY FLORENTIN