Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Buron Selama 3 Tahun, Terpidana Korupsi DPRD Kota Tual Ditangkap di Depok

Ade Ohoiwutun (51), diringkus Kejaksaan Negeri Depok di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

23 September 2021 | 10.25 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok – Buronan terpidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Kota Tual, Ade Ohoiwutun, 51 tahun, diringkus Kejaksaan Negeri Depok di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rekaman video yang diterima Tempo, Ade Ohoiwutun, buronan selama kurang lebih tiga tahun itu hanya bisa pasrah saat tim Kejaksaan Negeri Depok bersama Kejaksaan Agung RI menggelandangnya pada Rabu, 22 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 tahun dan akhirnya bisa diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat melalui keterangan resminya, Kamis 23 September 2021.

Andi mengatakan, Ade Ohoiwutun diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 3,1 miliar dalam perkara pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.

“Ketika dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual untuk dilaksanakan eksekusi, terpidana tidak datang memenuhi panggilan kemudian yang bersangkutan masuk dalam DPO,” kata Andi.

Andi mengatakan, Ade Ohoiwutun yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual, terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena bekerja sama dengan Muna Kabalmay (Sekretaris DPRD Kota Tual) yang telah menjalani hukuman lebih dulu.

“Ade Ohoiwutun dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan penjara selama enam bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 787 juta,” kata Andi.

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Andi mengatakan, setelah dititip di Rumah Tahanan Negara, Salemba. Rencananya Ade Ohoiwutun diterbangkan ke Kota Tual, Maluku pada hari ini, Kamis 23 September 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus