Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cara Mengurus Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Penuhi Syarat Ini

Balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan dengan memperhatikan sejumlah dokumen dan persyaratan berikut.

24 Mei 2023 | 07.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika akan membeli rumah, salah satu hal yang harus diperhatikan ialah dokumen-dokumen yang menyertainya. Salah satu dokumen yang penting untuk diurus adalah balik nama pajak bumi dan bangunan (PBB). Dokumen ini wajib dipenuhi khususnya saat membeli rumah bekas atau warisan. Lantas, bagaimana cara mengurus balik nama PBB?

Balik nama PBB atau juga disebut sebagai pecah PBB ialah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak. Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.  Selain memperjelas status kepemilikan, balik nama PBB juga bisa mengidentifikasi kewajiban membayar tanah atau bangunan dibebankan. 

Proses balik nama PBB dapat dilakukan di Bapenda atau Kantor Kecamatan setempat. Namun, sebelum mengurus dokumen ini pastikan pemilik baru sudah melunasi tunggakan PBB sebelumnya dari pemilik lama.

Dilansir sippn.menpan.go.id, berikut ialah persyaratan-persyaratan yang harus dipenihi saat akan balik nama PBB: 

  • Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi SPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas
  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Fotokopi rumah (untuk memudahkan petugas untuk mensurvey ke lokasi)

Setelah memenuhi dokumen-dokumen di atas, berikut ialah tahapan dari balik nama PBB: 

  1. Mengisi formulir yang ada di kecamatan.
  2. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
  3. Menyerahkan berkas yang dibutuhkan.
  4. Tunggu pencetakan lembar PBB baru.
  5. Pengambilan berkas 

Pengurusan dokumen balik nama PBB tidak dipungut biaya. Biasanya, proses balik nama PBB berlangsung selama 2 (dua) bulan. Setelah jadi SPPT sendiri bisa langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan atau pengurus RT pada saat masa pembayaran PBB tiba.    

Pilihan Editor: Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta, Anies Sebut Keadilan Sosial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus