Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pemerintah DKI menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah yang dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian, peternakan, dan perikanan. Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mengatur bebas pajak tanah pertanian dan perkebunan tersebut juga telah diterbitkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau anda bertani, perkebunan, maka itu dibebaskan supaya orang memanfaatkan lahan kosongnya untuk kegiatan pertanian," kata dia di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, kegiatan bertani atau berkebun yang dilakukan warga Jakarta tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan di Ibu Kota. Untuk itulah, pemerintah DKI tetap harus bekerja sama dengan daerah lain guna memastikan stok pangan mencukupi.
"BUMD-BUMD kami membangun kerja sama dengan daerah," ujar Anies, yang telah resmi menjadi capres dari Partai NasDem itu.
Hari ini 12 daerah menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) kegiatan pangan dan kerja sama hasil ekonomi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penandatanganan MoU berlangsung antara Gubernur DKI dengan Gubernur Sumatera Barat, Penjabat Gubernur (Pj) Maluku Utara, Wali Kota Solok, Wali Kota Malang, dan Wali Kota Bengkulu. Kemudian Bupati Maluku Tengah, Bupati Tanah Datar, Bupati Solok, Bupati Kuningan, dan Bupati Jember.
Selain penandatanganan MoU Anies Baswedan dengan kepala daerah lain, ada juga penandatanganan MoU antara Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumatera Barat, Dinas Kebudayaan DKI dengan Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, serta PT MRT Jakarta dengan BUMD Sulawesi Selatan.
Baca juga: Hadapi Potensi Resesi, Anies Baswedan Sebut DKI Jakarta Teken MoU dengan 11 Daerah