Seperti diketahui, Korlantas Polri telah meluncurkan
aplikasi SINAR sejak 2021 lalu. Dengan adanya layanan SINAR proses pembuatan termasuk persyaratan dokumen, tes, dan pembayaran SIM dilakukan secara online. Pendaftaran SIM Online melalui aplikasi SINAR ini lebih praktis serta dapat menghindari aksi pencaloan. Supaya lebih jelas, berikut tahapan
perpanjang SIM Online mulai dari registrasi hingga pembayaran dan pengambilan SIM
dengan aplikasi SINAR
Registrasi Perpanjang SIM Online via Aplikasi SINAR
1. Install aplikasi SINAR melalui Play Store atau Apple Store
2. Buka aplikasi, kemudian masukkan nomor HP Anda. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor OTP melalui SMS atau Whatsapp
3. Masukkan nomor OTP ke dalam aplikasi
4. Buat PIN atau kata sandi. Berikutnya, Anda akan masuk ke halaman utama
5. Di sini, Anda bisa lengkapi data diri mulai dari Nama Lengkap, NIK, Foto Profil dan Alamat Email
6. Selanjutnya, lakukan Foto Selfie dengan KTP untuk verifikasi
7. Kemudian, masuk ke email yang Anda daftarkan untuk aktivasi akun
Cara Memperpanjang SIM online via Aplikasi SINAR
- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama
- Pilih menu SIM kemudian tekan Perpanjangan SIM. Lalu, pilih jenis SIM yang ingin diperpanjang
- Berikutnya, masukkan nomor SIM serta upload file seperti scan e-KTP, foto tanda tangan di atas kertas putih, foto SIM lama, dan pas foto background biru format JPG atau PNG
- Isi data diri seperti Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Golongan Darah, Pekerjaan, dan lainnya
- Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman pemeriksaan tes psikologi dan kesehatan
- Hasil tes nantinya otomatis akan muncul dan tercentang di aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Pilih lokasi Satpas untuk penerbitan SIM dan pilih metode pembayaran serta pengambilan.
Cara Pembayaran dan Pengambilan SIM Online via Aplikasi SINAR
- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama.
- Pilih nama bank dan isi nomor rekening. Rekening pengembalian ditujukan untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer apabila pengajuan SIM gagal.
- Selanjutnya ke menu Pembayaran menggunakan BNI Virtual Account.
- Tunggu selama 3-7 hari kerja sampai SIM berhasil dicetak.
- Lewat Aplikasi SINAR, metode pengambilan SIM bisa diambil atau dikirim. Anda bisa datang langsung sendiri ke kantor Satpas di hari Senin-Sabtu pukul 08:00-12:00. Namun, jika ingin diambilkan orang lain, Anda mesti menggunakan surat kuasa ataupun melalui perantara kurir.
Sesuai PP No. 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM berbeda-beda sesuai jenis SIM yang ingin diperpanjang. Umumnya biaya SIM A yakni Rp80.000, SIM C Rp75.000 dan SIM B1 dipatok Rp80.000. Selain itu, Anda juga wajib membayar biaya lain seperti pengecekan kesehatan sebesar Rp25.000 dan jaminan asuransi sebesar Rp27.500.
Perpanjangan SIM wajib dilakukan pengendara setiap 5 tahun sekali sesuai masa berlaku yang tertera di SIM. Jika melebihi batas waktunyaa, maka SIM dinyatakan hangus.