Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Apakah Syarat Terbaru Membuat SIM Harus Lulus Sertifikasi?

Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Apa saja syarat terbaru membuat SIM?

18 Juli 2023 | 10.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi ujian SIM. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbaru adalah Anda harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terakreditasi yang sesuai dengan Perpol 02 Tahun 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anda bisa melakukan pendidikan sekolah mengemudi dari Polri seperti di ISDC (Indonesia Safety Driving Centre) Serpong. Kegagalan dalam ujian SIM 2023 juga harus membuat Anda mengulang ujian setelah 7 hari, 14 hari, hingga 30 hari setelah tes pertama. Anda pun bisa meminta jaminan uang kembali 100% kepada pihak Polri jika tetap dinyatakan tidak lolos ujian SIM.

Syarat Terbaru Membuat SIM 2023

Berikut adalah syarat terbaru membuat SIM 2023. Administrasinya cukup mudah Anda urus.

  • Usia Anda minimal 17 tahun
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA)
  • Melampirkan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi. Tentu sertifikat ini harus masih berlaku minimal 6 bulan sejak diterbitkan
  • Melampirkan surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi WNA yang ingin bekerja di Indonesia
  • Melampirkan surat sehat terbaru dari dokter atau puskesmas 
  • Melampirkan pas foto dengan latar belakang warna biru.
  • Melampirkan bukti pembayaran.

Cara Terbaru Membuat SIM 2023 

1. Cara Membuat SIM 2023 di Kantor Satpas

Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang ditunjuk sebagai pengurus SIM Anda akan melayani segera jika administrasi juga sudah lengkap. Anda pun harus siap mengikuti berbagai ujian kelulusan pembuatan SIM 2023.

  • Kunjungi Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat. Lalu, jangan lupa bawa seluruh dokumen persyaratan lengkap
  • Isilah berkas pendaftaran pembuatan SIM 2023
  • Lunasi biaya registrasi seperti biaya  jaminan asuransi dan tes kesehatan Anda
  • Setelah itu, barulah Anda bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi serta mengerjakan soal-soal pada ujian teori tentang peraturan lalu lintas dan berkendara.

Jika Anda dinyatakan lulus pada semua tes pembuatan SIM 2023 tersebut, maka Anda akan diarahkan untuk lanjut ke ujian praktik membawa kendaraan. Kelulusan Anda pada uji praktik SIM ini juga akan dilalui dengan  tahapan baru rekam biometrik, tanda tangan digital, dan foto SIM. Terakhir, kartu SIM 2023 yang telah dicetak akan diserahkan kepada Anda sebagai pemohon.

2. Cara Membuat SIM 2023 Online

Membuat SIM online akan sedikit membutuhkan tenaga Anda untuk pergi langsung ke kantor polisi. Bandingkan jika Anda harus ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

  • Instal aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI dari App Store atau Play Store
  • Buatlah akun Anda dengan mencantumkan nomor ponsel aktif
  • Verifikasi akun tersebut dengan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  • Registrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kemudian, Anda harus log in atau masuk akun dengan pengenalan wajah (face recognition) secara otomatis
  • Pilih jenis SIM C, SIM C1, atau SIM C2 sesuai kebutuhan 
  • Cara membuat SIM 2023 online adalah membayar registrasi SIM baru sesuai kebutuhan. Lalu, Anda harus membayar biaya pembuatan SIM baru melalui transfer ke rekening bank tercantum di aplikasi
  • Anda kemudian harus mengerjakan tes psikologi via aplikasi https://app.eppsi.id/ dan uji kesehatan fisik di https://www.erikkes.id/
  • Jika lulus, Anda akan diberi QR Code
  • Tentukan lokasi Kantor Satpas terdekat untuk pelaksanaan ujian praktik
  • Apabila lulus, SIM dicetak dan diberikan kepada pemohon.

Pilihan editor: Polri Bisa Kehilangan Rp 650 Miliar jika SIM Seumur Hidup Diberlakukan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ALFI MUNA SYARIFAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus