Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cerita Korban TPPO di Kamboja: Dipaksa Menipu dan Dihukum jika Tak Mencapai target

Sinta, 35 tahun, warga asal Batam tertipu lowongan kerja menjadi customer service di Kamboja. Ia justru dipaksa melakukan online scam

1 Agustus 2024 | 12.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi TPPO. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Empat bulan lamanya, Sinta, 35 tahun, terjebak di Kamboja sejak Maret hingga Juni 2023. Di negara Angkor Wat itu, ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipaksa melakukan penipuan daring (online scam).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bayang-bayang bisa bekerja di luar negeri sambil sesekali berwisata pun buyar. Selama di Kamboja, Sinta dikurung dan dilarang keluar dari kompleks perkantoran tempat ia ditampung dan dipekerjakan. Sekadar bermain ke kamar teman dilarang keras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat bekerja, Sinta diberikan sejumlah target. Jika tak bisa memenuhinya, ia harus siap diteriaki hingga dihukum berada dalam posisi rukuk berjam-jam. "Yang laki-laki lebih parah, dipukul, ditendang," ujarnya kepada Tempo.

Semua penderitaan yang Sinta alami bermula dari ajakan temannya untuk bekerja sebagai costumer service di perusahaan pinjaman online (pinjol) di Kamboja dengan iming-iming gaji US$ 800 atau sekitar Rp 13 juta per bulan.

Berbekal penguasaan bahasa inggris, ia yang tadinya berprofesi sebagai penyanyi di sebuah grup band di Batam memutuskan untuk berangkat. Ia tidak menaruh kecurigaan sedikitpun di benaknya ia akan tertipu.

Sinta berangkat pada 28 Februari 2023, sementara temannya menyusul karena alasan paspor. Ia sebenarnya sudah curiga sejak awal keberangkatan karena rute yang dipilih oleh agen penyalur kerja berputar-putar. Dari Batam, ia dan rombongan calon pekerja lainnya terlebih dulu dibawa ke Jakarta, Bali, lalu Vietnam. Setibanya di Ho Chi Minh, bersama tujuh WNI lainnya, Sinta diangkut menggunakan mobil untuk masuk ke Kamboja "Kami menyeberangi Kamboja lewat Krong Bavet," ujar dia.

Keheranan Sinta bertambah begitu memasuki perbatasan. Mereka tidak melakukan pengkonfirmasian data di imigrasi secara mandiri, melainkan diwakilkan oleh agensi. Semua paspor mereka sebenarnya juga telah diambil oleh agensi sejak di Bali.

Dari Krong Bavet, Sinta dan rombongan melanjutkan perjalanan ke Kota Phnom Penh untuk beristirahat. Keesokan harinya, rombongan bergeser ke Poipet, kota tempat perusahaan mereka beroperasi.

Sesampainya di tempat bekerja, Sinta baru diberitahu jika akan dijadikan sebagai scammer. Ia mengaku mulanya ia tidak begitu paham apa itu online scam. Ia baru paham setelah mengikuti pelatihan.

Tahu pekerjaan tersebut salah, Sinta tidak berani melawan. Sebab agen penyalur mereka meninggalkan rombongan begitu saja setelah serah terima dengan perusahaan online scam.

Sinta menuturkan ada 45 WNI yang terjebak di perusahaan tempatnya bekerja. Komunikasi mereka yang menjadi korban TPPO dibatasi. Gawai disita, jam malam diberlakukan, dan ada inspeksi mendadak untuk mencegah mereka melapor. "Ada yang ketahuan lapor KBRI dihukum berjalan dengan lutut di atas jalan yang panas, kemudian dibuang tanpa dokumen," ujar dia.

Sinta beruntung. Pada Mei 2023 secara diam-diam ia berhasil menghubungi keluarga dan meminta tolong untuk mengabarkan keadaannya ke KBRI Phnom Penh. Dari 45 WNI, kata dia, ada 28 orang yang meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia.

Begitu KBRI hendak menjemput, diduga informasi ini bocor. Sinta dan rekan-rekannya dipindahkan lalu dibuang secara acak di perbatasan antara Kamboja dan Thailand. Gawai mereka pun direset. "Untungnya kami sudah follow-followan instagram, jadi bisa saling komunikasi," ujar dia.

Rombongan tersebut akhirnya bisa diselamatkan dan pulang ke Indonesia pada Oktober 2023 meski harus berurusan terlebih dahulu dengan kepolisian setempat dan ditempatkan di penampungan selama tiga bulan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus