Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kemlu Pastikan 22 WNI Pelaku Pengeroyokan di Kamboja Mendapat Keadilan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah mengajukan permohonan pendampingan hukum bagi seluruh pelaku pengeroyokan di Kamboja.

6 Oktober 2024 | 18.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha memastikan 22 WNI pelaku pengeroyokan di Kamboja mendapat proses hukum yang adil atas perbuatan mereka. Pada 23 September 2024, seorang WNI berinisial RAH (30 tahun) dilaporkan meninggal usai dikeroyok oleh rekan kerjanya yang berjumlah 22 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Judha mengatakan, Kementerian Luar Negeri kini tengah mengajukan permohonan pendampingan hukum bagi seluruh pelaku pengeroyokan. “Kita koordinasi lagi kepada pihak kepolisian (Kamboja), KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Phnom Penh, akan meminta akses ke konsuleran untuk bisa bertemu langsung dengan 22 WNI tersebut,” ujar Judha lewat sambungan telepon pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengajuan pendampingan hukum itu, kata Judha, merupakan kewajiban negara internasional untuk memberikan akses kepada kedutaan asing yang warga negaranya bermasalah secara hukum. Judha menjelaskan usai izin pendampingan didapatkan, KBRI akan memastikan apakah para tersangka sudah mendapatkan kuasa hukum atau belum. Setelah itu, Judha juga menyebut KBRI biasanya menyiapkan penerjemah dan mengirimkan staf untuk mengikuti proses pengadilan.

“Tugas KBRI adalah untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak-hak para WNI dalam sistem hukum setempat. Termasuk kondisi mereka, mengecek apakah mereka mendapatkan perlakuan yang baik selama proses hukum maupun ketika di penjara,” ujar Judha.

Menurut Judha, pendampingan itu bertujuan untuk memastikan para WNI mendapatkan peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum negara setempat. Termasuk ketika ke-22 WNI dinyatakan bersalah atas meninggalnya RAH, maka mereka akan mendapatkan konsekuensi atas perbuatan pengeroyokan.

“Tugas perwakilan RI bukan memberikan impunitas terhadap kesalahan pidana yang dilakukan oleh WNI. Tugas perwakilan RI adalah memastikan bahwa yang bersangkutan mendapatkan peradilan yang adil,” ujar Judha.

Menurut informasi yang diterima Judha, saat ini ke-22 WNI yang menjadi pelaku pengeroyokan ditahan oleh Polisi Kamboja. Judha mengaku belum mengetahui bagaimana peran masing-masing WNI tersebut, kecuali secara bersama-sama memukul RAH hingga tewas. Hasil pemeriksaan Polisi Kamboja menemukan bahwa motif pengeroyokan itu adalah RAH diduga mencuri uang 22.000 baht atau setara Rp 10.359.402.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus