Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI membenarkan adanya kasus WNI meninggal di Kamboja akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok WNI lainnya. Terkait hal ini, Kementerian memastikan KBRI akan terus mengawal perkembangan penanganan kasusnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024, mengatakan KBRI Phnom Penh menerima kabar dari kepolisian setempat bahwa seorang WNI berinisial RAH, 30 tahun, meninggal pada 23 September 2024 di Kota Poipet, Kamboja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyebab kematiannya adalah kekerasan yang dilakukan oleh sesama WNI, yang jumlahnya 22 orang, termasuk dua perempuan, terhadap RAH. Semuanya telah ditahan kepolisian Kamboja,” kata Judha.
Dari hasil investigasi kepolisian setempat, diketahui bahwa RAH dipukuli hingga menderita luka parah karena dituduh mencuri uang sebesar 22 ribu baht (Rp10 juta), meski belum diketahui apakah uang tersebut adalah milik perusahaan tempatnya bekerja atau bukan.
“Terkait hal tersebut, KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja, dan kami akan meminta akses kekonsuleran untuk 22 WNI tersebut dan mendampingi mereka supaya mendapat haknya secara adil berdasarkan hukum setempat,” kata Judha.
Ia memastikan perusahaan tempat mendiang RAH bekerja bersedia bertanggung jawab memulangkan jenazah, yang saat ini masih berada di Kamboja. Pemulangan jenazah nantinya melalui koordinasi dengan KBRI Phnom Penh. Keluarga almarhum juga sudah dihubungi terkait kabar meninggalnya RAH.
Judha mengatakan RAH dan 22 WNI tersebut bekerja di sebuah perusahaan judi online di Kamboja. Perjudian merupakan industri yang legal di negara itu.
Berkaca dari kasus tersebut, Judha mendorong WNI untuk mengikuti prosedur kerja di luar negeri dengan benar, termasuk dengan menghindari pekerjaan yang menurut hukum Indonesia ilegal meski diizinkan oleh sistem hukum negara tujuan, demi kepastian hukum saat kembali ke Tanah Air.
Judha juga meminta WNI mematuhi prosedur lapor diri ke Perwakilan RI setempat. Pasalnya, pihak imigrasi Kamboja melaporkan ada lebih dari 80 ribu WNI yang memiliki izin tinggal di Kamboja meski data lapor diri di KBRI Phnom Penh hanya mencatat 17 ribu WNI.
Pilihan editor: Ini Alasan WNI di Lebanon yang Tak Mau Dievakuasi
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini