Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cerita Undangan Bupati Kepulauan Seribu Diprotes Warga Pulau Pari

Kasus sengketa lahan di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu memasuki babak baru setelah Ombudsman Jakarta menerbitkan LHAP pada April lalu.

23 Mei 2018 | 03.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapal nelayan milik dipasangi spanduk saat berlabuh di dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Rabu, 9 Mei 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus sengketa lahan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu memasuki babak baru setelah Ombudsman perwakilan Jakarta Raya menerbitkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan terhadap konflik tanah di Pulau Pari pada 9 April 2018.

Hasilnya, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi pada penerbitan sertifikat tanah untuk dua pengembang di Pulau Pari, PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griyanusa oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Walhasil, Ombudsman meminta agar peruntukan tanah dikembalikan ke warga.

Di tengah proses ini, datanglah Surat Undangan Bupati Kepulauan Seribu No.975/-1.71132 tertanggal 14 Mei 2018 yang ditujukan kepada warga Pulau Pari. Dalam surat itu, tercantum agenda pertemuan yaitu penjelasan tentang legalitas HGB (Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertifikat Hak Milik) di Pulau Pari.

Baca : Cara Bupati Kepulauan Seribu Akan Klarifikasi ke Warga Pulau Pari


17 pihak diundang untuk bertemu pada Kamis, 24 Mei 2018, mulai dari warga, Kantor Pertanahan, hingga pengembang PT Bumi Pari Asri. Sebagai bentuk protes, warga pun berencana untuk tidak hadir dalam pertemuan tersebut karena menganggap Bupati telah mengabaikan laporan Ombudsman.

Sebuah bangunan milik warga berdiri di atas tanah sengketa antara PT Bumipari Asri dan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu, 9 Mei 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

"Kami hanya ingin melakukan beberapa klarifikasi," kata Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018. Menurut dia, pertemuan bersifat terbuka dan setiap orang bisa menyampaikan fakta sesuai data yang dimiliki.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu pun terus mematangkan konsep yang nanti dibicarakan. Kalau konsep dirasa belum matang, kata Irmansyah, kemungkinan pertemuan akan ditunda pekan depan.

"Lebih baik bahas rencana ke depan, kalau cuma bahas polemik, habis energi saja," tutur Irmansyah.

Kuasa hukum dari warga Pulau Pari, Nelson Simamora, menganggao surat dari Irmansyah aneh dan janggal. Salah satunya adalah tidak adanya wewenang dari Bupati untuk mengurusi soal sengketa tanah. "Yang berwenang, ya Kantor Pertanahan," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus