Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dalam 6 Bulan, Tangsel Terima 136 Aduan Soal KDRT hingga Pencabulan Anak

Pemerintah Kota Tangsel menerima 136 aduan soal KDRT hingga pencabulan anak yang terjadi pada Januari-Juni 2023.

27 Juli 2023 | 20.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada 136 aduan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga pencabulan anak sepanjang Januari-Juni 2023. Kepala UPT P2TP2A Tangsel Tri Purwanto menyebut mayoritas pelapor mengadukan kasus KDRT. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab terjadinya KDRT. Misalnya, pola asuh dan pengaruh media sosial. "Kebanyakan mereka mendapat informasi global tanpa adanya filter, pengaruh medsos, gadget, dan banyak lagi," kata dia pada Rabu, 26 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tri merinci kasus-kasus tersebut terjadi di Ciputat (34 kasus), Pamulang (26 kasus), Pondok Aren (17 kasus), Serpong (16 kasus), dan Ciputat Timur (15 kasus). Kemudian di luar Tangsel (12 kasus), Serpong Utara (10 kasus), dan Setu (6 kasus). Kasus KDRT, lanjut dia, mayoritas terjadi di Kecamatan Ciputat. 

Laporan terbanyak berasal dari perempuan dewasa. Total ada 62 laporan yang rata-rata mengadukan kasus KDRT. Kemudian disusul 39 laporan ihwal kekerasan fisik hingga psikis. Pelapor adalah anak laki-laki. Ada juga 35 laporan dari anak perempuan mengenai kasus pencabulan terhadap anak. 

"Dari 136 pengadu itu, kami rinci pengaduannya," ujar Tri. 

Sementara itu, total ada 315 laporan sepanjang 2022. Rinciannya adalah kasus yang terjadi di Pamulang (64 kasus), Pondok Aren (62 kasus), Ciputat (55 kasus), Serpong (44 kasus), Ciputat Timur (32 kasus), Setu (25 kasus), luar Tangsel (18 kasus), dan Serpong Utara (15 kasus).

Tri melanjutkan, pihaknya mengalami sejumlah kendala untuk menyelesaikan laporan tersebut. P2TP2A Tangsel hanya bisa memberikan pendampingan dan pembekalan hukum hingga kasus korban dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Dia merasa perlunya kesadaran bersama untuk mensosialisasikan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tangsel. "Inilah tugas kita semua, baik pemerintah, media massa, tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan pencegahan tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan yang harus dilakukan," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus