Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mega Tbk langsung berbenah setelah adanya kasus duit deposito nasabah yang diduga raib senilai total Rp 56 miliar. Dana tersebut adalah milik 14 nasabah Bank Mega kantor cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali.
"Upaya perbaikan ke depan dengan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dijalankan dengan mengedepankan prinsip taat asas," ujar Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik kepada Tempo, Rabu, 31 Maret 2021.
Menurut dia, dana nasabah masih belum diganti karena hingga saat ini proses investigasi dan verifikasi masih berlangsung. "Kami juga menunggu hasil proses pemeriksaan karena aliran dananya kan harus diperiksa juga," kata dia.
Kendati diterpa isu lenyapnya dana nasabah, Christiana mengatakan operasional bank masih berjalan seperti biasa khususnya di kantor Cabang Bali. Pasalnya, menurut dia, kasus tersebut dilakukan oknum.
Dia mengatakan manajemen perseroan melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib untuk mengungkap kasus secara obyektif. Tiga orang perseroan yang terlibat kasus tersebut pun sudah ditahan kepolisian.
"Eks pemimpin cabangnya sudah resign tapi saat ini sudah diamankan oleh pihak berwajib," katanya.
Saat ini, kasus dana nasabah itu pun ditangani dua kuasa hukum, yaitu Munnie Yasmin dan Suryatin Lijaya. Masing-masing menangani sembilan dan lima nasabah.
Dua kuasa hukum ini menceritakan kasus kehilangan dana tersebut mencuat saat dilakukan pencetakan rekening dan penarikan dana pada November 2020 lalu. Saat itu, kepala cabang Bank Mega di Gatot Subroto telah mengundurkan diri.
Munnie menuturkan, bunga yang diberikan bank kepada nasabah bervariasi. Salah satu nasabah bahkan mendapatkan special rate yakni lebih tinggi 0,01 persen dari bunga yang ditawarkan bank pada umumnya.
Para nasabah yang dirugikan itu merupakan nasabah prioritas Bank Mega. Mereka tak hanya menyimpan dana dalam bentuk deposito, tetapi juga sejumlah program simpanan Bank Mega seperti tabungan selama enam bulan dengan bunga tertentu. "Paling lama klien saya ada yang jadi nasabah sejak 2012, simpanan paling tinggi Rp 9 miliar," ucap Munnie.
Salah satu nasabah Bank Mega di Bali yang tabungan depositonya raib ternyata sempat menemukan kejanggalan dalam pencetakan rekening pada tahun 2012 silam. Namun ia baru melaporkan ketika kepala cabang Bank Mega Cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali mengundurkan diri pada November 2020 lalu.
Munnie memaparkan, salah satu nasabah itu sempat mencetak rekening simpanan satu hari seusai mempercayakan dananya disimpan di Bank Mega. Pengecekan rekening pada Mei 2012 silam tersebut cukup mengejutkan, karena dana yang baru satu hari disimpan telah raib.
Namun begitu, nasabah itu tetap menyimpan dananya di Bank Mega. Saat itu, kepala cabang bersangkutan hanya memberikan buku tabungan kepada nasabah, tanpa akses ke fasilitas electronic banking dengan dalih sistem sedang error.
Saat itu nasabah tak merasa ada firasat buruk. Dia pun tetap mempercayakan tabungan depositonya di Bank Mega lantaran tiap bulan mendapat laporan bunga deposito yang masuk ke rekening. "Tiap tahun minta bukti ke bank untuk pelaporan pajak. Yang dicetak ya seolah-olah dananya ada, yang buat kan pejabat Bank Mega," kata Munnie kepada Bisnis, Senin, 29 Maret 2021.
Saat ini kasus raibnya dana nasabah Rp 56 miliar itu sudah masuk dalam dua berkas pelaporan berbeda. Pertama, pelaporan yang dilakukan langsung oleh nasabah ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri. Kedua, pelaporan dilakukan oleh Bank Mega ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Munnie menilai selama ini Bank Mega tidak cukup koperatif dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, saat kliennya melakukan pengaduan pada November 2020 silam, bank tersebut hanya meminta nasabah mengisi form pengaduan.
Sejak itu juga tak ada koordinasi dari bank yang mengaku masih dilakukan investasi dari pusat. Kasus baru bergulir ketika Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil nasabah untuk meminta keterangan. Dari pemanggilan tersebut, nasabah kemudian meminta bukti cetak rekening dari 2012.
Dari bukti cetak tersebut, diketahui dana nasabah telah dialihkan ke rekening lain tanpa seizin pemilik dana. "Kita melapor ke Mabes tindak pidana ekonomi, ada kelemahan dalam pengawasan Bank Mega," tutur Munnie.
Selain itu, kata dia, pejabat Bank Mega yang bertanggung jawab saat awal klien menabung di bank pada 2012, statusnya masih bertugas di bagian marketing. "Tidak mungkin marketing bisa punya wewenang seperti itu, berarti ini dilakukan sistemik dan enggak bisa main sendiri," ucap Munnie.
Sementara itu, kuasa hukum lima nasabah lainnya, Suryatin Lijaya, mengatakan total dana kliennya yang raib sebanyak Rp 23 miliar. Tapi ia tidak dapat memerinci nilai simpanan masing-masing nasabah berikut dengan bunganya.
"Klien saya jadi nasabah dari sekitar 2015-2016. Mereka baru tahu November 2020 (dananya hilang) karena pada waktu itu mereka mau cek rekening dan cairkan depositonya," ucap Suryatin.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan sejumlah pegawai Bank Mega yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah ditahan. Pihak kepolisian, lanjutnya, masih menyelidiki kasus tersebut. "Oknum sudah ditahan, dan kasus ini sedang diselidiki oleh kepolisian," ucapnya.
Senada dengan Kostaman, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto mengatakan kasus yang terjadi di Bank Mega saat ini sedang ditangani Kepolisian. Otoritas Jasa Keuangan pun menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, Bank Mega saat ini juga masih melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait dan melakukan penelusuran transaksi secara cermat. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana maupun mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau terbukti ada pelanggaran akan ada sanksi sesuai ketentuan," katanya kepada Bisnis, Selasa, 30 Maret 2021.
Giri menjelaskan kasus Bank Mega saat ini telah ditangani OJK Kantor Pusat. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengambil hikmah atas kasus yang terjadi. "Masyarakat harus memastikan kebenaran pencatatan dananya di bank dan selalu melakukan pengecekan transaksi yang terjadi di rekeningnya," katanya.
Pakar hukum Yunus Husein mengatakan bank harus bertanggung jawab kepada nasabah apabila dana tersebut disetor kepada pegawai bank di kantor resmi dan pada jam kerja. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013.
Beleid tersebut berbunyi bank harus menjamin keamanan dana nasabah dan kalau ada pegawai yang bekerja pada bank dan menimbulkan kerugian bank harus bertanggung jawab. "Jadi kalau menyetor dengan benar, maka otomatis bank harus bertanggung jawab penuh, meskipun yang menggelapkan pegawainya. Bisa saja bank bertanggung jawab dulu, baru internal minta pegawainya mengganti rugi," kata mantan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu.
Di samping itu, Yunus mengatakan secara hukum perdata juga diatur bahwa majikan atau dalam hal ini korporasi harus bertanggung jawab atas kesalahan pihak yang bekerja untuknya. Hal itu tertuang dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pengecualian berlaku apabila itu di luar tugas pegawai atau di luar jam kerja dan tempat kerja.
"Kalau bank mau menjaga nama baik dan reputasinya, bank kan bisnis kepercayaan, yang reputasinya harus dijaga. Sebelum nasabah ramai-ramai di media dan menggugat, kalau memang internal memeriksa ternyata pegawainya ada yang bermain silakan bayar dengan sukarela," kata Yunus.
Senada dengan Yunus, Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan Bank Mega tidak bisa lepas tangan dan harus tetap bertanggung jawab terhadap dana nasabah.
"Nasabah datang itu percaya sama bank. Jika terjadi masalah bukan hanya menyalahkan oknum," ujar Sularsi.
Di samping itu, Sularsi mengatakan ada dua hal yang perlu dilihat dalam kasus ini. Pertama, bank dalam hubungannya dengan nasabah harus menyelesaikan tanggung jawabnya terkait hak dana nasabah. Kedua, terkait tanggung jawab oknum dengan bank.
"Jadi tidak fair jika konsumen harus menunggu penyelesaian hukumnya," ujar Sularsi soal kasus raibnya dana nasabah Bank Mega. Ganti rugi, menurut dia, adalah tanggung jawab bank kepada nasabahnya. "Itu tanggung jawab bank dan tidak bisa dilempar ke oknum, karena ada celah dalam pengawasan internal sehingga bisa digunakan oknum."
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini