Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pencoretan alokasi dana operasional untuk wali kota se-DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 sebesar Rp 21,1 miliar oleh Kementerian Dalam Negeri mendapat reaksi dari para wali kota dan bupati. Bupati Kepulauan Seribu, Tri Djoko Sri Margianto, berkeberatan atas penghapusan pos anggaran tersebut. Menurut dia, penghapusan itu dilakukan karena Kementerian keliru memahami makna dana operasional, yang dianggap untuk kepentingan pribadi.
Menurut Tri, dana operasional dianggarkan untuk kepentingan masyarakat. Ia mencontohkan, pos dana tersebut dipakai untuk membayar honorarium ketua RT dan RW yang diundang menghadiri rapat. "Bisa-bisa mereka tak mau datang rapat," kata dia, kepada Tempo, kemarin.
Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana memperkirakan penghapusan anggaran itu bakal berdampak pada kegiatan yang selama ini dijalankan. Kegiatan yang dimaksudkan adalah santunan pejabat saat bersilaturahmi dengan warga saat pelaksanaan ibadah salat Jumat di masjid yang sedang direnovasi atau pertemuan lainnya. "Kalau dicoret, berarti tak ada lagi santunan bagi warga," ucap Bambang.
Selain kegiatan warga, Bambang mengatakan pelarangan anggaran operasional akan mempengaruhi kegiatan harian pemerintah. Sebab, dana itu juga memuat alokasi perjalanan dinas luar kota bagi wali kota, bupati, serta pegawai mereka. Karena itu, Bambang melanjutkan, wali kota dan bupati harus selektif mendatangi undangan rapat di luar kota.
Meski dana operasional dihapus, Tri memastikan kegiatan dengan warga yang semula dianggarkan tetap berjalan. "Nanti nama kegiatannya saja diganti," ujar dia. Sedangkan Bambang mengaku ogah mengutak-atik program lain untuk membiayai kegiatan yang semula dianggarkan dalam dana operasional. Sebab, menurut Bambang, kontrol anggaran lewat e-budgeting sangat ketat, sehingga dana tak mungkin cair bila tak sesuai dengan jenis kegiatan.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi memilih menunggu arahan dari Gubernur Basuki ihwal pencoretan pos dana operasional. "Kalau (kegiatannya) tidak penting, tak akan kami ajukan," kata dia.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pos dana operasional dicoret karena wali kota dan bupati di DKI merupakan kepala daerah administratif, bukan kepala daerah otonom. "Mereka tak berhak mengajukan anggaran operasional," ujarnya.
Analisis kementerian, menurut Reydonnyzar, akan berbeda jika wali kota dan bupati mengajukan dana operasional perkantoran, misalnya untuk membayar tagihan air, listrik, dan telepon. Kegiatan itu lebih bisa diterima ketimbang mengajukan dana operasional kepala daerah. RAYMUNDUS RIKANG
Lazimnya Ada, Kini Tiada
Kementerian Dalam Negeri mencoret anggaran kegiatan operasional wali kota se-Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu. Penghapusan pos anggaran itu tercantum dalam berkas evaluasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2015. Dengan nilai total dana operasional mencapai Rp 21,1 miliar, Bupati Kepulauan Seribu Tri Djoko Sri Margianto mengaku heran mengapa pagu dana operasional pada tahun ini dicoret. "Saya kira ada (anggaran kegiatan operasional)," katanya. Dana itu, menurut dia, biasanya dipakai saat ada kegiatan dengan warga.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, membantah pihaknya sengaja menghapus dana operasional wali kota dan bupati tanpa sebab. Ia berjanji pihaknya akan memeriksa kembali apakah pada tahun lalu ada alokasi dana untuk kegiatan operasional ini. "Saya menduga ada kesalahan saat memasukkan data," ujarnya. Berikut ini rincian dan peruntukan dana operasional yang dicoret.
Anggaran Kegiatan Operasional:
Jenis kegiatan yang memakai dana operasional:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo