Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Demo Menentang RKUHP, Ketua BEM UI Ucap Lagi Julukan Jokowi The King of Lip Service

Sejumlah elemen mahasiswa menggelar demo menentang RKUHP yang kini dibahas di DPR. Menyanyikan lagu selamat ulang tahun untuk Jokowi.

21 Juni 2022 | 17.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa menggelar demo untuk menentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di area Monumen Nasional, Jakarta Pusat pada hari Selasa 22 Juni 2022, tepat dengan hari ulang tahun Presiden Joko Widodo yang ke 61 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada pukul 14.30 WIB, para mahasiswa yang mengenakan jaket almamater masing-masing datang membawa slogan-slogan penolakan terhadap RKUHP sembari menyanyikan lagu ulang tahun untuk Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini adalah bukti rasa sayang kita ke Pak Jokowi,” ujar Melki, ketua BEM UI.

Mahasiswa berdemo untuk melayangkan penolakan mereka terhadap RKUHP yang menurut mereka akan membatasi kebebasan berpendapat masyarakat.

Melalui unjuk rasa ini, mahasiswa menyatakan mereka melakukan somasi terhadap Jokowi yang dinilai selalu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak populis dan merugikan rakyat.

“Jokowi pantas kita sebut sebagai The King of Lip Service,” ucap ketua BEM UI, merujuk pada poster yang dahulu pernah dikeluarkan oleh BEM UI pada tahun 2021.

Demo ini dikawal oleh 560 personel polisi.

"560 personel diturunkan untuk kegiatan hari ini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dikutip dari keterangannya, Selasa, 21 Juni 2022.

Mahasiswa mengenakan baju tahanan untuk menyindir pasal-pasal RKUHP yang dinilai bermasalah. TEMPO/Nadiyah Dzakirah

Berikut ini pernyataan sikap mahasiswa terhadap RKUHP:

1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;

2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta

3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.

NADIYAH DZAKIRAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus