DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat mendesak pengadilan federal agar menolak tuntutan kelompok pembela hak asasi manusia terhadap ExxonMobil, yang beroperasi di Nanggroe Aceh Darussalam. Alasannya, penanganan kasus itu bisa merusak perang terorisme yang dilancarkan Washington.
Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia adalah target upaya Amerika memerangi terorisme internasional. Mereka khawatir kasus ini dianggap sebagai intervensi terhadap masalah dalam negeri Indonesia. Apalagi, posisi ExxonMobil terancam diambil alih perusahaan minyak Cina jika ia harus keluar dari Aceh.
Penasihat hukum Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, William H. Taft IV, menyatakan kasus itu akan membawa dua masalah jika diteruskan. Pertama, mengganggu kerja sama kedua negara. Dan kemudian, bisa menggoyang perekonomian Indonesia, yang dapat berakibat buruk pula bagi Amerika sendiri.
"Kami yakin penanganan kasus ini akan membawa risiko dampak balik yang potensial terhadap kepentingan-kepentingan Amerika," kata Taft dalam suratnya kepada hakim Distrik Columbia, Washington, DC, Louis F. Oberdorfer, Kamis lalu.
Tuntutan terhadap ExxonMobil diajukan oleh International Labor Rights Fund. Lembaga swadaya yang bermarkas di Washington itu mewakili 11 penduduk setempat yang menuding ExxonMobil terlibat pembunuhan, penyiksaan, dan pemerkosaan terhadap warga yang tinggal di sekitar perusahaan yang berlokasi di Provinsi Aceh bagian utara itu.
Wenseslaus Manggut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini