KURSI legislatif panas? Betapa tidak. Di tengah sengitnya perebutan kursi Gubernur DKI Jakarta, sebuah surat keputusan datang dari Menteri Dalam Negeri. Keputusan bernomor 162 tertanggal 1 Agustus 2002 itu berisi keputusan pemberhentian Edy Waluyo sebagai anggota DPRD, sekaligus melengserkannya dari jabatan Ketua DPRD DKI.
Edy Waluyo, yang berpangkat mayor jenderal, duduk di kursi ketua legislatif itu sebagai utusan dari Fraksi TNI dan, menurut SK Menteri Dalam Negeri tersebut, Edy sudah waktunya diberhentikan. Posisinya sebagai anggota DPRD digantikan oleh Kolonel (Inf.) Dody Sudarmo, sedangkan jabatan Ketua DPRD kini dipegang secara kolektif oleh beberapa anggota Fraksi TNI.
Tak jelas memang mana yang muncul lebih dulu: surat keputusan dari Mendagri itu, ataukah niat Edy mengundurkan diri. Yang terang, khalayak umum lalu menghubungkan pergantian tersebut dengan perebutan kursi Gubernur DKI, yang kini sedang menunggu proses pemilihan. Edy, yang berpasangan dengan Achmad Suaidy, merupakan calon gubernur yang berpeluang duduk di kursi itu. Calon terkuat lainnya adalah Letjen (Purn.) Sutiyoso, yang kini masih menjabat Gubernur DKI.
Sayangnya, Edy memilih menghindari wartawan. Setelah pengumuman itu, ia langsung bergegas masuk ke ruangannya dan tak sepatah kata pun menanggapi pertanyaan wartawan. "Pak Edy tidak mau disangka memanfaatkan jabatannya sebagai ketua dewan untuk mendapatkan kursi gubernur," kata Tarmidi, Ketua Fraksi PDIP yang juga dicalonkan sebagai gubernur oleh partainya.
Wenseslaus Manggut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini