Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok- Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat menambah 400 tempat tidur di tempat karantina pasien COVID-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bergejala ringan di Wisma Makara II Universitas Indonesia (UI). "Saat ini tempat tidur yang sudah dibuka 233 tempat tidur, dan tengah dipersiapkan untuk pembukaan seluruhnya," kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono di Depok, Sabtu, 17 Juli 2021.
Tempat tidur tambahan itu diperuntukkan bagi masyarakat yang rumahnya kurang layak untuk isolasi mandiri dan mencegah terjadinya kondisi yang buruk saat isolasi di rumah. Pemerintah Kota Depok bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk penambahan tempat tidur di Makara II itu.
Untuk mendapatkan pelayanan isolasi di Wisma Makara II, ketentuannya sama seperti Wisma Makara dan Pusat Studi Jepang UI. Pasien COVID-19 harus membawa rekomendasi/rujukan tertulis dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas setempat.
"Semoga upaya ini menjadi bagian dari kerja keras kita dan kerja sama kita untuk bisa menangani pandemi COVID-19," katanya.
Syarat-syarat yang mendapatkan perawatan adalah kasus konfirmasi positif yang tidak bergejala, tidak memiliki komorbid, tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah sendiri, berusia lebih dari 15 tahun dan maksimal 60 tahun, mandiri yaitu tidak memerlukan bantuan orang lain.
Syarat administrasi yaitu pemegang KTP/KK Depok (surat domisili), hasil swab antigen/PCR, rujukan dari fasislitas kesehatan (Puskesmas/klinik/rumah sakit).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini