Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kawin kontrak telah menjadi modus baru dalam upaya untuk memperoleh korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau modusnya memang lebih banyak ke arah eksploitasi seksual yang berkaitan dengan prostitusi dan juga perbudakan modern, tapi yang terbaru itu berupa kawin kontrak," kata Deputi Menteri Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Vennetia Danes, usai membuka acara seminar di Denpasar, Kamis lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Perdagangan orang modus kawin kontrak di Cianjur
Polres Cianjur menangkap dua perempuan dengan inisial RN (21 tahun) dan LR (51 tahun) atas dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka diduga menggunakan modus kawin kontrak dan menawarkan imbalan uang puluhan juta rupiah kepada korban.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Tono Listianto, kasus perdagangan orang ini terbongkar setelah satu dari enam korban melaporkan bahwa mereka merasa terjebak oleh kedua tersangka untuk melayani seorang pria asal Timur Tengah dengan mahar sebesar Rp100 juta pada hari Ahad yang lalu.
"Kami menangkap RN dan LR pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2019 dan korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku," katanya saat merilis kasus tersebut.
Tono menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. RN bertugas mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah, sementara LR mencari calon pembeli atau pria yang mencari pasangan untuk kawin kontrak.
2. Ibu di depok jual anak kandung ke WNA Mesir
Pada Agustus 2022, seorang ibu di Depok yang menjual anak kandungnya sempat menawarkan seorang perempuan berusia 15 tahun yang diidentifikasi dengan inisial ABH untuk pernikahan kontrak senilai Rp100 juta kepada seorang WNA Mesir yang dikenal dengan inisial TM. Ibu tersebut, yang dikenal dengan inisial RAD dan berusia 41 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Markus Simaremare, menjelaskan bahwa pada saat kejadian pada 2022, usia korban masih 14 tahun.
RAD memiliki niat untuk menjual anaknya pada Agustus 2022 karena terjerat utang, baik itu pinjaman online maupun dari orang lain. "Kemudian korban ditawarkan kepada TM dengan maksud untuk dinikahkan secara kontrak senilai Rp100 juta, dan dilanjutkan dengan pertemuan antara tersangka dan korban pada bulan Agustus," kata Markus di Polres Metro Depok pada Selasa, 14 Agustus 2023.
3. Praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor
Praktik pernikahan kontrak di daerah Puncak, Kabupaten Bogor, telah menjadi rahasia umum. Meskipun aparat setempat sering melakukan razia, praktik tersebut terus berkembang.
Camat Cisarua, Kabupaten Bogor, yaitu Deni Humaidi, mengakui bahwa wilayahnya termasuk di antara lokasi praktik pernikahan kontrak. Dia bahkan menyatakan bahwa telah memiliki peta lokasi perdagangan manusia tersebut.
Deni mengungkapkan bahwa setidaknya ada lima desa di wilayahnya yang diduga menjadi tempat praktik pernikahan kontrak. Kelima wilayah tersebut adalah Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, Batulayang, Cibeureum, dan Kelurahan Cisarua.
Pada 14 Februari 2020, Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan 10 orang korban atas kasus eksploitasi seksual dan kawin kontrak di wilayah tersebut.
SUKMA KANTHI NURANI I RICKY JULIANSYAH | NITA AZHAR | FAJAR JANUARTA