Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Merah Johansyah menuturkan, sejak 2 tahun lalu, beberapa desa di Kalimantan Timur tengah dilanda aktivitas tambang ilegal. Salah satu desa yang terdampak oleh aktivitas tambang ilegal ini adalah Desa Sumber Sari, Kecamatan Kutai, Kalimantan Timur. Namun, pada 22 Mei 2024 lalu, mereka menerima surat dari PT BMS, untuk melakukan kegiatan eksplorasi tambang di wilayah mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masyarakat di Desa Sumbersari ini belum selesai mereka berurusan dengan tambang ilegal yang sudah berlangsung kurang lebih 2 tahun, dan sekarang mereka dibuat pusing dengan surat dari PT BMS," kata Johan, kepada Tempo saat dihubungi via telepon pada Rabu, 29 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat dari PT BMS, lanjutnya, berisi pemberitahuan kegiatan eksplorasi tambang di beberapa tempat di Kalimantan Timur, yaitu Kelurahan Jahab, Kelurahan Bukit Baru, Kelurahan Sumber Sari, Kelurahan Loa Ipuh Darat, dan Desa Rempanga, dimulai dari 22 Mei 2024.
"PT BMS itu sudah ditentang warga tahun 2013, mereka demo besar-besaran dan akhirnya tertundalah tambang ini. Memang mereka sudah berizin, namun warga menolak karena desa Sumber Sari ini satu-satunya lumbu pangan yang tersisa, juga pemasok sayur-mayur," jelas Johan.
Meski sudah mendapat izin dari pemerintah kabupaten, para warga mendesak agar pemerintah pusat mencabut izin tambang dan izin lingkungan (Amdal), dengan mengeluarkan surat untuk menarik rekomendasi kelayakan lingkungan hidup. "Karena kalau tambang ini terus dilakukan, dampak ke para petani semakin sulit untuk menanam sayur, sebagai mata pencaharian mereka," ucap Johan.
Berdasarkan surat yang diterima Tempo, PT BMS mengirim surat yang ditujukan kepada Lurah Jahab, Lurah Bukit Baru, Lurah Sumber Sari, Lurah Loa Ipuh Darat, dan Desa Rempanga. Surat itu berjudul pemberitahuan kegiatan Eksplorasi PT BMS, dengan nomor surat 016/BMS/EKS/HO-DIR/2024.
Isi badan surat tersebut dibuka dengan adanya surat persetujuan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perpanjangan pertama PT BMS sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur, pada 12 Desember 2020, dengan wilayah kerja berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, lokasi kerja dengan luas area 3.411 Hektare (Ha).
Kegiatan awal eskplorasi tambang yang akan dilakukan oleh PT BMS yaitu melakukan survey, topografi dan eksplorasi (bor), serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait di lokasi IUP PT BMS di 5 kelurahan yang akan menjadi titik lokasi tambang. PT BMS, dalam surat itu, menulis 3 nama untuk melaksanakan tugas tersebut. Penujukan 3 nama itu mendapat mandat langsung dari PT HPK, yang berlokasi di Kalimantan Timur. Surat ini ditanda tangani langsung oleh Direktur PT BMS, yaitu inisial DS.