Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dewan Pemberantasan Komisi

Dewan Perwakilan Rakyat diam-diam bermaksud merombak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bersamaan dengan proses seleksi calon pemimpin lembaga antirasuah itu. Bertabur pasal yang akan mengebiri kewenangannya, KPK di ujung tanduk. Sudah lama disiapkan PDI Perjuangan, disetujui semua partai.

7 September 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kanan) selaku pemimpin sidang bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri). /TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IRMADI Lubis bergegas menuju ruang pimpinan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di lantai tujuh Gedung Nusantara I Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa sore, 3 September lalu. Di sana, Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dan sejumlah kader banteng sudah menanti kedatangan pria 67 tahun itu.

Menurut Irmadi, Utut mengatakan fraksi telah menyetujui revisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) serta revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, Utut meminta Irmadi selaku Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Badan Legislasi DPR mengawal pembahasan hingga rampung dan membawa hasilnya ke rapat paripurna. “Rapat di Baleg pun mendadak,” kata Irmadi, Jumat, 6 September lalu.

Dalam agenda resmi DPR ataupun pesan pendek dari Sekretariat Jenderal DPR ke setiap anggota Badan Legislasi pada Selasa pa­­gi, 3 September lalu, tak tertulis jadwal pem­bahasan dua peraturan tersebut. ­Sore­nya, Irmadi sekonyong-konyong diminta Utut bersiaga di gedung parlemen dan berjaga-ja­ga jika ada rapat Badan Legislasi. Betul saja, rapat Badan Legislasi digelar pada Selasa ma­lam itu juga. “Rapatnya tertutup,” ujarnya.

Rapat Badan Legislasi yang berlangsung tiga jam itu menyepakati dua undang-undang tersebut segera direvisi. Padahal semula PDIP tak menyetujui revisi Undang-Un­dang MD3 yang diusulkan Golkar menge­nai penambahan jumlah pemimpin MPR dari lima menjadi sepuluh orang—sesuai dengan jumlah partai yang lolos ke DPR periode mendatang plus seorang perwakilan DPD. Ihwal revisi Undang-Undang KPK, tujuh anggota Dewan dari lima partai pendukung pemerintah dinyatakan sebagai peng­usul.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, dan anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Persatuan Pemba­ngunan, Achmad Baidowi, mengakui menjadi pengusul revisi. “Saya ­salah satu yang mengusulkan,” kata Masinton. Adapun Bai­dowi menolak berkomentar tentang alasan­nya mengusulkan revisi Undang-Undang KPK. “Ke Pak Arsul Sani saja,” ujarnya.

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan rencana perombakan Undang-Undang KPK bermula dari pertanyaan sejumlah anggota DPR mengenai revisi peraturan tersebut yang diputuskan ditunda pada 2017. “Sehingga, di akhir masa jabatan DPR periode ini, kami pertanyakan statusnya,” ujar Arsul. Meski semua pengusul perombakan adalah politikus partai koalisi pendukung pemerintah Presiden Joko Widodo, partai oposisi juga menyetujuinya.

Malam itu juga, Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi Hanura, Sudiro Asno, mengi­rim surat kepada Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan tanpa disertai nama. Wakil Ketua DPR bidang tersebut dijabat anggota Fraksi Gerindra, Fa­­dli Zon. Isi surat menyatakan Badan Legislasi telah merampungkan penyusunan RUU MD3 dan RUU KPK. Kedua aturan tersebut telah diputuskan sebagai usul Badan Legislasi. Karena itu, Badan Legislasi meminta pimpinan DPR segera menggelar rapat paripurna untuk menyetujui dua revisi tersebut sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR.

Keesokan harinya, DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal rapat paripurna. Meskipun surat yang diteken Sudiro itu ditujukan kepada Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, justru Utut Adianto selaku Wakil Ketua DPR Bidang Akuntabilitas Keuangan Negara dan Badan Urusan Rumah Tangga yang memimpin rapat Badan Musyawarah. Rapat sempat tertunda karena hanya Utut yang berada di ru­ang pimpinan DPR. Untuk menggelar rapat Badan Musyawarah, syaratnya harus hadir minimal dua pemimpin DPR.

Menurut salah seorang legislator, Utut lantas mengontak Ketua DPR Bambang Soesatyo, yang berada di Bali, agar segera kembali ke Jakarta. Politikus Partai Golkar itu tiba di Ibu Kota sekitar pukul 14.30. Setelah syarat terpenuhi, rapat Badan Musya­warah itu menyepakati rapat paripurna diselenggarakan pada Kamis, 5 September, keesokan harinya.

Pada Kamis itu, rapat paripurna digelar meski hanya dihadiri 70 dari 560 ­anggota DPR periode 2009-2014. Rapat berlangsung kilat. Dipimpin Utut, yang didampingi Bambang Soesatyo, semua fraksi setuju meng­amendemen Undang-Undang KPK se­­perti usul Badan Legislasi. Jika mulus, RUU tersebut bakal disahkan pada September ini, sebelum masa jabatan anggota DPR periode ini habis.

Utut mengatakan pengiriman surat dari alat kelengkapan Dewan memang ditujukan kepada pimpinan DPR tanpa menyebut nama. “Bukan atas nama perseorangan,” katanya. Ihwal informasi bahwa ia meminta Bambang Soesatyo kembali ke ­Jakarta agar syarat menggelar rapat terpenuhi, Utut menyanggahnya. “Saya tidak pernah meminta Mas Bamsoet pulang dari Bali.”

Soal sikap PDIP yang menggebu-gebu ingin merevisi Undang-Undang KPK, Utut enggan menjelaskannya secara terperinci. “Ini usul Badan Legislasi DPR,” ujarnya. “Se­­mua fraksi setuju RUU ini menjadi usul inisiatif DPR.” Adapun Bambang Soesatyo enggan menanggapi soal ini.

Proses pengusulan revisi Undang-Undang tentang KPK berlangsung kurang dari sepekan, tapi rancangan tersebut justru sudah disiapkan jauh-jauh hari. Anggota Komisi Hukum DPR, Arteria Dahlan, bersama timnya disebutkan telah menyiapkan draf revisi sejak Maret lalu. Poin-poin revisi menyangkut pengaturan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan penghentian kasus, dan status kepegawaian KPK—­seperti dalam rancangan yang diusulkan Badan Legislasi.

Arteria mengatakan draf ini merupakan barang lama yang dibahas serta disepakati DPR dan pemerintah pada 2015. “Ini barang berhenti, hanya kemarin tertunda. Sekarang lanjut,” ujarnya.

Menurut Arteria, tak ada yang disembunyikan dari penyusunan draf revisi tersebut. Ia mengatakan pembahasan pasal per pasal juga diikuti anggota DPR lain, seperti Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Komisi Hukum, Herman Hery; anggota Komisi Hukum dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin; dan anggota Komisi Hukum dari Fraksi PPP, Arsul Sani. “Tahun ini ada pembahasan, cek saja di Baleg,” ujarnya. Dia menyatakan semua fraksi memberikan masukan. “Ini persetujuan semua.”

Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri./TEMPO/Johannes P. Christo

Walau begitu, sejumlah narasumber menyatakan PDIP dan Golkar paling getol dalam mendorong revisi Undang-Undang KPK. Sebelum revisi diusulkan di Badan Legislasi hingga disetujui di rapat paripurna, Utut Adianto disebutkan bertemu dengan Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng pada Senin, 2 September lalu. Selain membahas rencana perombak­an Undang-Undang KPK dan calon pemim­pin komisi antikorupsi yang akan dipi­lih DPR dalam waktu dekat, Utut dan Melchias menyiapkan pertemuan antara Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang dijadwalkan berlangsung keesokan hari­nya.

Melchias mengaku tak bertemu dengan Utut baru-baru ini. “Terakhir salaman saat rapat paripurna Agustus lalu,” katanya. Sedangkan Utut enggan menjawab pertanya­an Tempo. Adapun Airlangga saat ­ditanyai lewat WhatsApp mengenai obrolannya de­­ngan Megawati hanya membalas dengan emoji mulut diritsleting.

Setelah pertemuan Megawati dan Airlang­ga, politikus banteng dan beringin ber­gerak diam-diam. Melchias ditengarai bertugas “mengkondisikan” kader partainya agar tak membuat gejolak saat pembahasan di Badan Legislasi. Sedangkan Masinton dan Herman Hery dari PDIP mendekati politikus dari partai lain.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto./TEMPO//Fakhri Hermansyah

Masinton mengatakan revisi Undang-Undang KPK merupakan bagian dari  DPR dalam agenda reformasi hukum, yang prosesnya memang berdekatan dengan pemilihan pemimpin KPK. “Dibahas sekarang, bertepatan juga dengan adanya pimpinan KPK yang akan menjabat Desember,” ujar Masinton. “Sehingga pimpinan KPK yang baru nanti bisa bekerja mengguna­kan undang-undang yang baru juga.” Selain itu, Masinton mengatakan DPR periode mendatang akan merevisi UU Kepolisian dan UU Kejaksaan Agung.

Di luar dalih tersebut, ada alasan lain yang membuat partai pantas merasa terancam. Di PDIP, kasus suap kuota impor bawang putih yang melibatkan bekas anggota Komisi Perdagangan DPR dari fraksi partai itu, I Nyoman Dhamantra, yang ditangkap KPK pada 9 Agustus lalu, berpotensi menjadi “tsunami”. Dalam gelar perkara di KPK pada pekan pertama Agustus lalu, nama putra seorang petinggi partai itu disebut sebagai orang yang akan menerima setoran dari Chandry Suanda alias Afung, pengusaha pengimpor bawang putih.

Upeti itu untuk membantu memuluskan jatah kuota perusahaan Chandry. Untuk 2019, perusahaan Chandry mengincar jatah kuota 20 ribu ton yang dimiliki putra petinggi partai tersebut. Menurut penegak hukum di KPK, jatah kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan ­telah dikaveling oleh pejabat dan orang ­partai. Bagi pengusaha, salah satu cara paling gampang untuk mendapatkan kuota adalah membeli jatah impor mereka.

Chandry mengontak Nyoman untuk mencari-cari kuota. Dialah yang kemudian menawarkan jatah kuota putra petinggi partai itu kepada Chandry. Nyoman melalui Mira, menurut penegak hukum KPK, meminta jatah Rp 3,6 miliar untuk mengun­ci kuota buat Chandry dan mengurus surat persetujuan impornya. Tapi, belum lagi duit itu disetorkan kepada si “pemilik” kuota, Nyoman dan Chandry digulung KPK.

Dewan Pemberantasan Komisi/TEMPO/M. Taufan Rengganis

Ditanyai soal kasus ini, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tak mengetahui perkara itu lebih jauh. “Yang detail begini, penyidik yang tahu,” ujar Agus. Pada Agustus lalu, Chandry alias Afung dan Nyoman bungkam saat ditanyai soal kasus ini.

Di Golkar, perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik masih membuat sejumlah politikusnya jeri. Setelah dua anggota DPR, Setya Novanto dan Markus Nari, masuk penjara, politikus yang lain belum aman. Misalnya Melchias Marcus Mekeng, yang disebutkan dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto menerima duit US$ 1,4 juta. Setya Novanto sendiri menuding Melchias mendapat jatah US$ 500 ribu. Melchias telah membantah tuduhan tersebut. “Ah, palsulah. Itu mah hoaks, 1,4 (juta dolar) jadi 500 (ribu dolar). Mereka yang makan, saya yang dikena-kenain,” kata Mekeng pada Maret 2018.

Atas keterangan Setya Novanto dan sejumlah saksi lain, KPK tak berhenti di nama-nama yang telah masuk bui. “E-KTP akan terus dikembangkan,” ujar Agus.

Agus, yang masa jabatannya di KPK akan habis Desember tahun ini, mengatakan lembaganya berada di ujung tanduk seiring dengan rencana revisi Undang-Undang KPK. Bila disahkan DPR dan pemerintah, peraturan yang baru akan menumpulkan kewenangan Komisi. Misalnya keber­adaan Dewan Pengawas yang bisa mengkooptasi independensi KPK karena campur tangan dalam penyelidikan dan penyidikan, hingga tak akan ada lagi penyelidik dan penyidik dari kalangan internal yang direkrut KPK sendiri. “RUU itu bisa melumpuhkan KPK,” ujar Agus.

Agus juga mempersoalkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dia yakini bakal mengurangi kewenangan KPK karena mencabut sifat khusus tindak pidana korupsi. KPK, kata Agus, menyadari bahwa DPR memiliki kewenangan mengubah undang-undang. Tapi ia meminta DPR tidak menggunakan kewenangan itu untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

Dalam siaran persnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto me­ngatakan revisi Undang-Undang KPK bertujuan memperkuat pengawasan terhadap KPK dan mengedepankan pencegahan korupsi. Menurut dia, hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di DPR pada 16 Agustus lalu. “Ada juga spirit untuk meningkatkan sinergitas antarlembaga penegak hukum, tapi sekaligus untuk memperbaiki,” ucap Hasto.

Dalam pidato pada 16 Agustus lalu, Jokowi mengkritik gencarnya operasi tangkap tangan oleh KPK. Menurut Jokowi, hal tersebut tak efektif karena Indeks Persepsi Korupsi Indonesia hanya naik satu peringkat. “Keberhasilan bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan. Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan,” kata Jokowi. Sindiran Jokowi ini ditangkap politikus sebagai sinyal Istana menyetujui revisi Undang-Undang KPK.

Kepada tamunya di Istana, Jokowi memang pernah mengeluhkan maraknya penangkapan oleh KPK. Menurut Jokowi, agresifnya KPK memberantas korupsi membuat pejabat takut mengambil keputusan. Maka Jokowi menghendaki KPK lebih berfokus pada pencegahan.

Di DPR, pembahasan revisi Undang-Undang KPK tinggal menunggu surat presiden. Tapi Jokowi menyatakan belum me­ngetahui isi rancangan revisi. “Itu inisiatif DPR,” ujarnya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Lao­ly juga mengaku tak mengetahui DPR membahas perubahan undang-undang ini lagi. “Sama sekali tidak tahu, dan saya tidak yakin itu (akan dibahas pemerintah),” kata politikus PDIP tersebut.

Linda Trianita, Hussein Abri Dongoran, Mustafa Silalahi, Budiarti Utami Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus