Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang pada hari ini, Jumat, 6 September 2024, pukul 14.00 WIB. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan informasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya, sidang pembacaan putusan bersifat terbuka untuk umum,” ujar Syamsuddin ketika dihubungi, Jumat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, belum ada kabar apakah Nurul Ghufron akan hadir dalam sidang pusutan siang ini. Meski demikian, Syamsuddin menegaskan sidang tetap berjalan jika Ghufron tak hadir. “Saya belum tahu (hadir atau tidak). Tapi NG hadir atau tidak, sidang jalan terus,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan siap menghadiri sidang kode etik ini. "Sebagaimana saya sudah sampaikan di DPR, kami itu siap. Saya sudah menerima undangan. Insya Allah siap hadir pada sidang besok," ujar Ghufron di Setda Provinsi Banten, Serang, Kamis, 5 September 2024, seperti dilansir dari Antara.
Ghufron menyatakan akan menghormati apapun putusan Dewas KPK terhadapnya, sebagai bagian dari struktur telah ditata dalam undang-undang KPK. "Maka apapun hasilnya, saya hormati," kata Ghufron.
Putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dibacakan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan Ghufron. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ghufron terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dengan tergugat Dewas KPK. Gugatan itu telah diputus oleh majelis hakim PTUN pada Selasa, 3 September lalu.
Amar putusan pokok perkara menyatakan gugatan Ghufron tidak dapat diterima. Hakim PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu. Dalam amar putusan tersebut, juga disebutkan majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.
PTUN kemudian mencabut penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
Akibat putusan sela tersebut, Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa, 21 Mei 2024. Putusan sela PTUN Jakarta itu memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron.
Ketua Dewan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan mengatakan putusan sela tersebut berlaku final dan mengikat terhadap semua pihak terkait. Dewas KPK juga telah menerima salinan penetapan dari PTUN Jakarta.
Nurul Ghufron menjalani sidang kode etik setelah diadukan ke Dewas KPK pada Desember 2023 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam tulisan ini.