Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Di Tahanan, Azis Samual Tetap Bungkam Soal Pengeroyokan Haris Pertama

Politikus Golkar Azis Samual yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyangkal bila dirinya yang menyuruh pengeroyokan Haris Pertama.

7 Maret 2022 | 21.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Azis Samual. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama, Azis Samual hingga kini masih bungkam dan menyangkal terlibat  pengeroyokan Haris Pertama.

"Azis Samual masih belum ada perkembangan, masih bungkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.

Azis Samual yang juga politikus Partai Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama. 

Meski Azis menyangkal keterlibatannya, polisi sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Haris Pertama. 

"Kita memiliki bukti keterkaitan dan keterlibatan dia walaupun dia menyangkal," ujarnya.

Polisi dalami peran Azis Samual sebagai pemberi perintah pengeroyokan 

Menutrut Zulpan, penyidik saat ini akan fokus mendalami peran Azis Samual sebagai pihak yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris Pertama. "Kami fokus pada keterlibatan dia dalam menyuruh aksi pelaku para eksekutor yang lain," ujarnya.

Azis Samual telah ditahan pada Rabu, 2 Maret 2022 lalu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP. Ia disangka sebagai orang yang menyuruh pengeroyokan.  

Berdasarkan penelusuran, pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Sedangkan pasal pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kronologi penangkapan para pengeroyok Haris Pertama satu demi satu

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di halaman parkir salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Februarai 2022 lalu. 

Pada malam harinya, Haris melaporkan kasus pengeroyokan itu ke Polda Metro Jaya. Kurang dari 24 jam, para pelaku pengeroyokan diringkus polisi. 

Tiga tersangka pelaku pengeroyokan ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada esok harinya, Selasa, 22 Februari 2022.

Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Ada dua tersangka lainnya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, pada Jumat, 25 Februari 2022, satu pelaku lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice akhirnya menyerahkan diri pada Minggu, 27 Februari 2022.

Dari pemeriksaan terhadap lima tersangka yang sudah ditangkap dan yang menyerahkan diri ke polisi, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka dan sekaligus menahannya pada Selasa, 2 Maret 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus