Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya Serahkan Perkara Ketua KNPI Haris Pertama ke Kejaksaan Tinggi

Para tersangka dan barang bukti dari kasus Ketum KNPI Haris Pertama dikeroyok ini masih berada di Polda Metro Jaya.

30 Maret 2022 | 16.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
3 pelaku kasus pengeroyokan ketua DPP KNPI Haris Pertama ditangkap Polisi pada Selasa Pagi, 22 Februari 2022. TEMPO/Hamdan Cholifuddin Ismail

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan penyerahan berkas tahap pertama setelah merampungkan penyidikan kasus pengeroyokan tersebut.

"Baru tahap satu ke kejaksaan," ujar Ade saat dihubungi pada Rabu 30 Maret 2022.

Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil verifikasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap.

Tubagus pun memastikan bahwa para tersangka dan barang bukti dari kasus Ketum KNPI dikeroyok ini masih berada di Polda Metro Jaya.

"Belum P-21. Masih menunggu dari Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau belum," kata Ade.

Sebelumnya, Ketua DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok di Restoran Garuda, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin siang 21 Februari 2022. Setelah dikeroyok, Haris langsung melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Dok Pribadi

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, empat orang eksekutor berinisial NA, JT, I, dan H, serta orang yang memerintahkan mereka, yakni SS.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pengeroyokan Hari Pertama dilakukan atas perintah dari Politisi Golkar Azis Samual. Kini Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP.

Baca juga: Di Tahanan, Azis Samual Tetap Bungkam Soal Pengeroyokan Haris Pertama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus