Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ditagih Janji Buka Segel GKI Yasmin Bogor, Ini Jawaban Bima Arya

Sejak awal memimpin, Bima Arya telah berjanji untuk menyelesaikan permasalahan dan mencabut segel GKI Yasmin.

31 Mei 2021 | 07.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi melakukan ibadah Misa Natal di Taman Pandang Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019. Ibadah ini mengangkat tema "Hiduplah Sebagai Sahabat Bagi Semua Orang". TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya berjanji akan menyelesaikan kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Sebelumnya, perwakilan GKI Yasmin berencana meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan agar Bima Arya menjalankan putusan Mahkamah Agung MA untuk membuka segel GKI Yasmin.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bima Arya mengatakan dalam pekan ini dirinya beserta pengurus GKI Yasmin akan menyampaikan penyelesaian kasus gereja tersebut. "Insya Allah dalam waktu dekat, kami akan sampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyelesaian gereja Yasmin," kata Bima kepada Tempo, Ahad 30 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perwakilan GKI Yasmin Bona Sigalingging menuding selama ini Bima Arya tidak patuh dan menjalankan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung nomor 127-PK/TUN/2010, serta rekomendasi Ombudsman RI nomor 0011/Rek/0259.2010/BS-15/VII/2011 untuk membuka segel GKI Yasmin. Hingga saat ini gereja di Jalan Abdullah bin Nuh, Kavling 31 Taman Yasmin Bogor itu masih tersegel.

"Kami akan mendesak presiden Jokowi untuk memastikan semua kepala pemerintahan dan daerah patuh terhadap hukum, karena hingga saat ini segel ilegal itu masih terpasang di GKI Yasmin," kata Bona dalam siaran persnya. 

Jemaat GKI Yasmin memutuskan untuk melakukan ibadah Natal di depan Istana Negara. TEMPO/Ridian Eka Saputra

Bona menyebut sengkarut permasalahan GKI Yasmin sudah berjalan selama satu dekade, sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY hingga Presiden Jokowi. Kasus ini juga tidak selesai meski Kota Bogor sudah berganti 2 Wali Kota, yakni Diani Budiarto dan Bima Arya.

"Padahal sudah jelas putusan MA itu incracht, MA memutus IMB GKI Yasmin itu sah," kata Bona. 

Sengkarut kasus GKI Yasmin, menurut Bona terjadi sejak era Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang secara sepihak mencabut IMB gereja. Pada masa Wali Kota Bogor Bima Arya, sejak awal memimpin Bima mengumbar janji untuk menyelesaikan permasalahan dan mencabut segel GKI Yasmin. "Namun hingga saat ini, segel masih terpasang. Artinya, Bima Arya mengingkari janjinya sendiri," kata Bona. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus