Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Balik Papan bersama perwakilan warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis, 17 Oktober 2024. Kedatangan mereka untuk meminta bantuan Komnas HAM atas penetapan tersangka terhadap empat warga Penajam Paser yang dilaporkan oleh PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI) Kartika Utama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami minta ditunda pemeriksaan, bahkan dihentikan proses pidananya," ujar Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah saat ditemui di Komnas HAM, Kamis, 17 Oktober 2024. Tiga orang warga dilaporkan oleh perusahaan atas dugaan penyerobotan lahan sedangkan satu orang lagi dilaporkan atas penyerobotan dan pengancaman. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT ITCI melapokan empat warga itu ke Polda Kalimantan Timur pada tahun lalu. Perusahaan menuding warga telah menyerobot sebagian lahan hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan. Padahal warga telah mendiami lahan itu sejak 1979, jauh sebelum perusahaan mendapat HGU.
Adapun tuduhan pengancaman terjadi saat pertemuan warga dan manajemen perusahaan mengikuti audensi dengan DPRD Kabupaten Penajam Paser pada 2023. Saat itu terjadi perdebatan dan saling klaim. Perusahaan kemudian menuding seorang warga bernama Saparudin telah melontarkan kata-kata yang berisi ancaman.
"Rapat di DPRD itu banyak orang hadir, masak saya dibuat jadi tersangka saya nggak pernah memukul, saya hanya teriak teriak kalau ini buktinya bahwa sudah ada manusia di sana sejak 1979," ujar Saparudin. Ia mengatakan warga punya bukti pajak sejak 1990-an atas pendudukan mereka di lahan tersebut.
Ardiansyah sendiri menegaskan permasalahan yang sedang dihadapi warga pada prinsipnya adalah persoalan agraria dan tidak sepatutnya di proses lewat jalur pidana. Ia menekankan, empat warga Penajam tersebut berjuang bukan sekadar untuk kepentingan pribadi, melainkan ada 90 kepala keluarga yang rumahnya diklaim perusahaan berdiri di atas lahan mereka. Area yang dipersangkakan merupakan area yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara. Selain dari PBH Peradi Balik Papan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga turut mendampingi.