Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DKI Anggap Tilang Uji Emisi Hanya Solusi Jangka Pendek Atasi Polusi Udara

Tilang uji emisi dianggap hanya sebagai solusi jangka pendek mengatasi polusi udara Jakarta. Seberapa efektif?

1 September 2023 | 13.38 WIB

Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Pada penilangan emisi kendaraan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya akan mendampingi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Pada penilangan emisi kendaraan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya akan mendampingi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi adalah salah satu solusi jangka pendek untuk menekan polusi udara Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI bersama dengan Polda Metro Jaya resmi memberlakukan tilang tersebut mulai hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Jadi penerapan dari tilang uji emisi ini merupakan solusi jangka pendek yang efektif untuk mengurangi polusi udara di Jakarta,” kata Asep saat ditemui di Kantor Subdit Gakkum Dirlantar Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indeks kualitas udara Jakarta dan daerah sekitarnya tergolong tidak sehat belakangan ini. Pemprov DKI pun melakukan berbagai upaya untuk mengatasi pencemaran yang terjadi, seperti tilang emisi hingga menindak perusahaan stockpile atau penampung batu bara serta industri rumahan penghasil arang. 

Dalam wawancara khusus bersama TEMPO beberapa waktu lalu, Asep menuturkan, pihaknya juga telah menyusun regulasi soal pengendalian pencemaran udara sejak 2005. Regulasi ini mengatur tentang pengendalian pencemaran dari sumber bergerak, tidak bergerak dan di dalam ruangan (KDM).

Pemprov DKI pun memiliki Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Menurut Asep, ada tujuh aksi yang sudah dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Ingub tersebut.

1. Peremajaan dan uji emisi kendaraan umum.
2. Ganjil genap, tarif parkir, congestion pricing. Memberlakukan disinsentif tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
3. Pembatasan usia kendaraan dan uji emisi kendaraan pribadi.
4. Peralihan moda, peningkatan kenyamanan dan fasilitas pejalan kaki.
5. Pengendalian sektor industri. Pengawasan sumber emisi tidak bergerak (cerobong), baik secara pasif atau aktif, serta melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang melanggar aturan.
6. Penghijauan pada sarana dan prasarana publik. Penanaman pohon yang dilakukan komunitas dalam program Kampung Iklim.
7. Energi terbarukan.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor juga telah dikeluarkan untuk mengendalikan emisi dari sumber bergerak. Dinas LH DKI pun menyusun grand design Pengendalian Pencemaran Udara tahun kemarin.

Rancangan besar pengendalian pencemaran udara ini rencananya bakal dituangkan dalam Keputusan Gubernur tentang Strategi Pengendalian Pencemaran  Udara (SPPU). 

Grand design ini masuk dalam rencana jangka panjang untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta yang diimplementasikan oleh lintas sektor. Pemprov DKI bakal mengacu pada grand design untuk menyusun rencana aksi dan strategi pengendalian pencemaran udara. 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus