Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengendalikan polusi udara saat ini adalah fokus perluasan akses bagi masyarakat untuk uji emisi kendaraan bermotor. Perluasan akses itu tersebar di wilayah penyangga, yaitu Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan pelatihan teknisi uji emisi di Bogor, Tangerang dan Bekasi," kata juru bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta Ani Ruspitawati, Sabtu 21 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut isi keterangan tertulis yang dibagikan Ani, pelatihan teknisi uji emisi sudah dilakukan sejak 22 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2023. Pelatihan diikuti oleh 449 peserta dari 234 bengkel yang terdiri atas delapan DLH Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DLH Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Dari 234 bengkel, kata Ani, ada 140 yang sudah memiliki peralatan uji, sehingga masyarakat Botabek lebih mudah mendapatkan pelayanan uji emisi. "Oleh sebab itu, kami terus mengajak masyarakat untuk melaksanakan uji emisi terhadap setiap kendaraan pribadinya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Dinas Lingkungan Hidup menyediakan alat uji emisi di titik razia kendaraan. Razia dilakukan untuk menjaring kendaraan roda dua dan empat yang belum lulus uji emisi.
"Bagi kendaraan yang diketahui belum masuk database e-uji emisi akan dilakukan pengujian di tempat, sehingga masuk database kalau sudah uji emisi,” kata Syafrin dilansir dari situs Pemprov DKI Jakarta, Ahad, 15 Oktober 2023.
Bila kendaraan itu terbukti tidak lulus uji emisi akan ditilang. Pemilik kendaraan akan diminta untuk melakukan perawatan dan kembali melakukan uji emisi. “Kita mitigasi dengan barrier, kendaraan diarahkan sehingga tidak terjadi penumpukan untuk menghindari terjadinya kemacetan,” ujarnya.
Syafrin mengingatkan Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan kembali menggelar razia dan tilang emisi kendaraan roda dua dan empat di jalan mulai 1 November.