Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI berencana menaikkan tarif pemakaian gedung pusat kesenian Taman Ismail Marzuki atau TIM dua kali lipat. Rencana itu diungkap anggota DPRD DKI dari PSI Viani Limardi saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami menemukan dalam Raperda ini tarif pemakaian gedung pusat kesenian TIM meningkat dua kali lipat," ujarnya di DPRD Rabu, 11 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu kata Viani, di akhir pekan tarif pemakaian juga naik sekitar 20-25 persen dari hari biasa. Dia memisalkan tarif gedung Teater Besar berdasarkan Perda nomor 1/2015 harganya dari Rp 30 juta, sementara dalam Raperda yang baru, naik menjadi Rp 60 juta.
Sedangkan pada akhir pekan tarif sewa mencapai Rp 75 juta. PSI kemudian meminta Gubernur DKI Jakarta Anies untuk meninjau hal tersebut.
Viani menilai bahwa rencana kenaikan itu untuk kepentingan komersil TIM. Padahal kata dia, TIM harus menjadi tempat untuk mengembangkan kesenian dan kebudayaan.
"Kami menekankan agar jangan sampai tarif pemakaian gedung yang mahal membuat para seniman kesulitan mengembangkan dan berkegiatan kesenian," ujarnya.
Menanggapi hal itu Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan usulan perubahan tarif retribusi sewa gedung Pusat Kesenian Jakarta TIM tersebut untuk mengurangi disparitas harga dengan swasta, yang memiliki harga sewa gedung yang lebih tinggi.
Anies mengatakan retribusi gedung yang terlalu rendah menyebabkan frekuensi pemakaian gedung pada perkembangannya banyak yang tidak ada kaitannya dengan kesenian atau kebudayaan.
Anies menyebutkan untuk para seniman dan kegiatan seni nantinya akan dibuat regulasi khusus dalam memanfaatkan gedung kesenian TIM. "Nanti akan dibuatkan mekanisme khusus sesuai dengan rekomendasi Dewan Kesenian Jakarta," ujarnya.