Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Jakarta Larang Kelab Malam hingga Panti Pijat Buka selama Ramadan

DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

22 Maret 2023 | 21.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas memfoto sejumlah peraturan yang tertempel di dinding bilik panti pijat saat melakukan razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia yang melibatkan Sudin Pariwisata, Puskesmas, BPOM, Satpol PP, TNI dan Polisi tersebut, juga untuk mendata sejumlah panti pijat yang ada. TEMPO/M Iqbal Ichsan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengeluarkan sejumlah aturan tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Surat Edaran No. e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dikeluarkan pada 21 Maret 2023 tersebut telah diatur mengenai penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Andhika dalam keterangannya, Rabu, 22 Maret 2023.

Sedangkan untuk usaha pariwisata lainnya diperbolehkan tetap buka, namun dengan sejumlah penyesuaian. Misalnya, untuk waktu operasional usaha pariwisata tersebut adalah maksimal pukul 24.00 WIB. Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.

Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Penyelenggara pariwisata diminta jaga suasana kondusif

Andhika juga menjelaskan bahwa, usaha pariwisata tersebut di atas juga harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Ia juga meminta agar para penyelenggara usaha pariwisata turut menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. 

Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus