Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Jakarta Raih WTP dari BPK Tapi Masih Terbebani Problem Aset

Problem inventarisasi aset, termasuk tunggakan fasum dan fasos masih membebani laporan keuangan pemerintah DKI Jakarta 2018.

17 Mei 2019 | 16.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Spanduk bersyukur atas perolehan opini WTP dari BPK dibentangkan di dalam Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 15 Mei 2019. Gubernur Anies Baswedan diajak sejumlah pegawai DKI berfoto bersama spanduk itu. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Problem inventarisasi aset, termasuk tunggakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) masih membebani laporan keuangan pemerintah DKI Jakarta.

Meski Badan Pemeriksa Keuangan menyematkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan DKI 2018, auditor negara itu memberi catatan khusus soal penagihan fasos-fasum dari pengembang.

Baca juga : DKI Raih Opini WTP Tapi BPK Temukan Tunggakan Masalah Penting

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi membenarkan penagihan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Jakarta. Dalam penagihan fasos dan fasum itu, kata dia,  pemerintah DKI kerap menemukan kendala.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Michael menuturkan salah satu kendala yang kerap dihadapi ialah pengembang yang memiliki kewajiban untuk menyerahkan fasos dan fasum itu telah bubar. “Kami kejar ke alamatnya (kantornya), ternyata sudah nggak ada,” ujar dia di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Rabu lalu.

Dua hari lalu, BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah DKI 2018. Auditor negara menemukan sejumlah permasalahan dalam inventarisasi aset, termasuk fasos-fasum, oleh pemerintah Jakarta.

Permasalahan itu antara lain berupa inventarisasi aset yang tak kunjung selesai; fasos dan fasum berupa tanah yang telah diserahkan kepada pemerintah DKI tapi masih digunakan oleh pengembang; fasos dan fasum yang sudah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh pengembang, tapi belum diserahkan kepada pemerintah DKI.

Gubernur Anies Baswedan di medio Maret lalu menuturkan pengelolaan aset pemerintah masih menjadi persoalan dalam pemerintahannya. Persoalan ini ada yang menahun dan sulit dituntaskan karena ada beragam alasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies mencontohkan, ada aset yang catatan dan barangnya ada namun belum disahkan di notaris. Namun ada juga yang ada barang tapi tak ada catatannya.

"Atau ada barangnya ada catatannya tapi ada selisih. Bahkan sebagian masih ada juga masalah-masalah hukum," kata Anies di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2019.

Anies tak merinci secara konkret jenis aset yang dimaksud. Dalam menghadapi persoalan ini, pemerintah DKI bakal mencatat ulang aset-aset tersebut. Hari ini ia menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK Perwakilan Jakarta. Laporan keuangan itu terdiri dari nilai aset dan anggaran.

Pada 2018, aset DKI tercatat sebesar Rp 497,43 triliun atau naik 32,83 triliun ketimbang tahun sebelumnya. Sementara anggaran DKI di tahun yang sama mencapai Rp 82,26 triliun.

Tahun 2019 ini, Anies mengerahkan jajaran pemda untuk bekerja merampungkan berbagai persoalan, khususnya masalah aset.

"Tahun ini kita berikhtiar keras untuk bisa mempertahankan status opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," ucap dia.

Tunggakan fasos dan fasum telah menjadi catatan BPK sejak 2012. Kala itu, BPK memperkirakan tunggakan fasos-fasum yang tidak jelas keberadaan dan pencatatannya nilainya sekitar Rp 22 triliun. Masalah yang sama kembali mencuat dalam audit BPK atas laporan keuangan DKI 2016.

Kali ini, total tunggakan fasos- fasum pemegang SIPPT di seluruh Jakarta mencapai 1.761 hektare. Sampai awal tahun lalu, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI mencatat tunggakan fasos-fasum bernilai sekitar Rp 13 triliun.

Michael menuturkan telah menugaskan penagihan kewajiban fasos-fasum kepada wali kota setempat. “Untuk lebih cepatnya, penagihan kami tugaskan pada wali kota,” tuturnya. Setelah wali kota bisa menagih tunggakan fasos-fasum, dibuatkan berita acara serah terima dengan pengembang. Setelah itu, aset fasos-fasum itu akan diserahkan ke BPAD.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menuturkan salah satu kendala dalam penagihan kewajiban fasos -fasum dari pengembang ialah tidak sesuainya kewajiban yang harus diserahkan dengan perjanjian (SIPPT). Misalnya, pengembang berkewajiban menyerahkan jalan. Setelah dikaji, spesifikasi jalan yang akan diserahkan tidak sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Bina Marga.

Contoh lainnya, kata Ali, pengembang belum mensertifikatkan tanah yang menjadi kewajiban fasos dan fasumnya. Padahal, pengembang wajib mensertifikatkan tanah itu atas nama pemerintah DKI. Dalam banyak kasus, menurut Ali, pemerintah kota terpaksa menerima lebih dulu tanah fasos -fasum itu. Namun, pengembang seharusnya segera mengurus sertifikasi tanah itu. “Jangan sampai menunggu sempurna, nanti nggak ketagih-tagih,” katanya.

Baca juga : BPK Beri Opini WTP, Pejabat dan Pegawai DKI Jakarta Bersorak

Wakil Wali Kota Jakarta Timur Uus Kuswanto mengungkapkan, ada juga pengembang yang melunasi kewajiban fasos-fasum kepada pemerintah DKI Jakarta, tapi mereka masih menguasai secara fisik fasos-fasum tersebut.

Uus mencontohkan, pengembang harus menyerahkan fasos-fasum berupa sarana pendidikan seperti sekolah. Namun, fasos-fasum untuk pemerintah DKI itu justru dimanfaatkan oleh pengembang dengan cara disewakan kepada pihak lain.

Uus tidak bisa menjelaskan mengapa masalah penting membebani DKI Jakarta itu bisa muncul. “Nggak tahu, itu pengelolaan aset zaman dulu karena banyak juga yang berkasus,” kata dia.

GANGSAR PARIKESIT | LANI DIANA WIJAYA

Gangsar Parikesit

Gangsar Parikesit

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014. Liputannya tentang kekerasan seksual online meraih penghargaan dari Uni Eropa pada 2021. Alumnus Universitas Jember ini mendapatkan beasiswa dari PT MRT Jakarta untuk belajar sistem transpotasi di Jepang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus