Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi harus menyelidiki perkara kelebihan bayar dua proyek oleh Pemerintah DKI Jakarta. "Karena potensi kerugian keuangan daerahnya lebih dari Rp 1 miliar dan bisa terjadi juga padaa proyek pengadaan yang lain," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 17 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI kelebihan membayar paket pengadaan empat alat mobil pemadam kebakaran dan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di gedung sekolah pada 2019. Paket alat pemadam kebakaran kelebihan bayar hingga Rp 6,52 miliar. Sedangkan lebih bayar untuk proyek PLTS atap gedung sekolah senilai Rp 1,12 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Definisi lebih bayar ini adalah nilai proyek lebih tinggi ketimbang harga riil yang terungkap dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI. BPK mengaudit laporan keuangan pemerintah DKI pada 2019.
Misbah mengatakan, BPK seharusnya bekerjasama dengan KPK. Hal itu agar audit BPK dapat diperluas ke seluruh transaksi pengadaan barang atau jasa pemerintah DKI.
Kelebihan bayar ini, kata dia, adalah celah korupsi. Praktik kotor bisa saja berjalan mulus jika BPK luput memeriksa paket pengadaan mobil pemadam kebakaran dan PLTS atap. "Mengingat pemeriksaan BPK sifatnya uji petik, jadi tidak semua transaksi keuangan diperiksa oleh BPK."