Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan DPRD DKI Jakarta menilai usul mencabut Perda tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara sangat logis lantaran sudah tidak relevan. Sebagai gantinya, usai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tersebut, DPRD meminta Pemerintah Provinsi DKI mengembangkan ekonomi dan pariwisata Kepulauan Seribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional 2010-2025. PP tersebut telah menetapkan di dalamnya bahwa Kepulauan Seribu sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengembangan ekonomi dan pariwisata itu diharapkan mampu menjadikan Kepulauan Seribu sebagai alternatif tempat wisata bagi warga DKI. Lebih lanjut, mampu mengembangkan wilayahnya yang selama ini bertentangan dengan regulasi dan kebijakan di Perda yang telah dicabut tersebut.
“Selama ini kita banyak membuat kemacetan ke arah Puncak. Nah, ke depan bisa ke Pulau Seribu didukung transportasi yang memadai," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Selasa 7 November 2023, dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memaparkan alasan di balik usulan pencabutan Perda tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Pertama, mengoptimalkan pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah Kepulauan Seribu.
"Sebagian besar lahan tersebut belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1992," ujarnya di Gedung DPRD DKI.
Heru berujar, selama ini, pulau-pulau kecil tersebut telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata, baik dikelola untuk kepentingan publik atau penggunaan privat. Pencabutan Perda 11/1992 pun dinilai selaras dengan upaya mengembangkan lebih jauh potensi wisata Kepulauan Seribu tersebut.
Tambahan lagi, Heru juga mengungkap adanya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional Tahun 2010-2025. Di dalamnya mengatur bahwa Kepulauan Seribu dan sekitarnya sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengunjungi Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu untuk menyapa masyarakat, Selasa, 25 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Alasan kedua, Heru Budi menyinggung bahwa Perda 11/1992 tidak lagi relevan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Kepala Sekretariat Presiden itu, regulasi di DKI harus sinkron dengan pengaturan lintas sektor dan tidak bertentangan dengan kebijakan yang digunakan saat ini.
"Peraturan eksisting juga terintegrasi dengan sisem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan non-usaha," katanya.
Alasan ketiga dari perlunya Perda tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara dicabut merujuk pada fakta wilayah. Heru Budi menyebut Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah Kota Administrasi.
"Itu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta," katanya.