Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

Dua direktur di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mengajukan gugatan praperadilan adalah Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.

1 September 2024 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua direktur di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) turut mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya adalah Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Harry didaftarkan pada 29 Agustus 2024 dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, sementara untuk Muhammad gugatan ddaftarkan pada 30 Agustus 2024 dengan nomor perkara 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. “Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis informasi dalam SIPP dilansir Tempo, Ahad, 1 September 2024.

Menurut jadwal, sidang perdana Harry akan digelar pada 4 September 2024 sementara Muhammad Yusuf pada 5 September 2024 pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Jakarta Selatan.
 
Selain dua Harry dan Muhammad Yusuf, Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi sudah lebih dulu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Ira masuk pada 28 Agustus 2024 yang terdaftar dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Menurut jadwal, sidang perdana praperadilan Ira akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin, 2 September 2024 pukul 09.00 WIB.
 
Sebagai informasi, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry atas proyek jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Pembelian kapal itu dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.
 
Jual-beli kapal itu merupakan bagian dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahan pelat merah tersebut. Dengan nilai Rp 1,27 triliun, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola. 
 
Dalam skandal korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan internal PT ASDP Indonesia Ferry, sementara satu lagi pihak swasta. Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto masih merahasiakan keempat nama tersangka tersebut dengan menyebutnya sebagai inisial.
 
“Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," ujar Tessa saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
 
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus